• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Puluhan Gram Sabu Disita

    Satry Polang
    Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T19:21:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Puluhan Gram Sabu Disita



    NARASIRAKYAT --- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali memperlihatkan konsistensinya dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), aparat berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus, menggulung bandar dan pengedar dengan barang bukti sabu puluhan gram yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bone.


    Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bone, telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Wilayah ini kerap dijadikan jalur distribusi sekaligus lokasi peredaran. Oleh karena itu, pengungkapan jaringan narkoba berskala lokal hingga menengah menjadi salah satu prioritas kerja Satresnarkoba Polres Bone.


    Kronologi Pengungkapan Kasus

    1. Kasus Pertama (12/9/2025) – Penangkapan dilakukan terhadap EM (43), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang diketahui menyimpan 29,42 gram sabu dalam 30 sachet kecil. Barang bukti tersebut disembunyikan di botol plastik dan dikubur di belakang rumahnya.

      • Dari hasil interogasi, EM memperoleh narkotika melalui sistem tempel.

      • Seorang perempuan berinisial A.NR (26) turut ditemukan di lokasi. Meskipun tidak terlibat sebagai pelaku, ia mengaku pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke BNK Bone untuk rehabilitasi.

    2. Kasus Kedua (13/9/2025) – Satresnarkoba menangkap NM (34), seorang sekuriti, yang kedapatan menyimpan sabu 0,13 gram di silikon ponselnya. Dari keterangannya, sabu tersebut dibeli dari RZ (41).

      • Polisi bergerak cepat dan meringkus RZ di rumahnya dengan barang bukti 7,84 gram sabu serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi.

      • RZ mengakui memperoleh sabu dari HR, yang telah lebih dulu ditangkap.


    Kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika yang semakin terstruktur dengan memanfaatkan sistem perantara, transaksi tunai kecil, serta sistem tempel untuk meminimalisasi risiko penangkapan. Penangkapan para pelaku sekaligus memutus rantai distribusi sabu yang berpotensi merusak generasi muda Bone.


    Fakta Menarik

    1. Total sabu yang diamankan lebih dari 37 gram dalam dua hari operasi, jumlah signifikan untuk peredaran tingkat lokal.

    2. Metode penyimpanan unik – narkoba dikubur dalam botol plastik di belakang rumah pelaku.

    3. Keterlibatan sekuriti menunjukkan narkotika tidak mengenal latar belakang profesi.

    4. Sistem “tempel” masih dominan digunakan sebagai modus distribusi jaringan kecil.

    5. Pendekatan humanis – salah satu pengguna, A.NR, tidak diproses hukum, melainkan diarahkan untuk rehabilitasi.


    Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan bahwa seluruh pelaku utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.


    Rangkaian penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika. Aksi beruntun tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya narkoba yang kian merambah lintas profesi dan usia.


    Perjuangan melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Upaya tegas aparat kepolisian harus diiringi dukungan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari barang haram. Sebab, generasi tanpa narkoba adalah fondasi kokoh bagi masa depan Bone dan Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan