• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    Tegas tapi Edukatif! Disnakkan Bersama Satpol PP Sidrap Sosialisasi Perda Pemeliharaan Ternak

    Satry Polang
    Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T19:53:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Tegas tapi Edukatif! Disnakkan Bersama Satpol PP Sidrap Sosialisasi Perda Pemeliharaan Ternak



    NARASIRAKYAT  — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap Nomor 27 Tahun 2010. Kegiatan ini berlangsung di BTN Mulya Rezki, Pangkajene, dengan melibatkan masyarakat setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai peternak.


    Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Haris Alimin, Kepala Bidang Pembibitan dan Kesehatan Hewan Disnakkan Sidrap, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengontrol ternak agar tidak berkeliaran bebas di pemukiman. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memelihara ternak karena itu bagian dari sumber penghasilan mereka. Namun, kami mengimbau agar ternak tetap dikandangkan dan diberi pakan sesuai kebutuhan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.


    Selain penyampaian materi, sosialisasi juga disertai dengan penegasan langkah-langkah penegakan Perda yang akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Disnakkan Sidrap. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang sering berkeliaran di jalan raya atau merusak tanaman warga.


    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola peternakan yang baik dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta kesejahteraan masyarakat.


    5 Fakta Menarik dari Kegiatan Sosialisasi Ini

    1. Perda No. 27 Tahun 2010 telah menjadi dasar hukum penting dalam pengaturan ternak di Sidrap, namun masih perlu penguatan implementasi di tingkat masyarakat.

    2. Kegiatan ini menjadi kolaborasi lintas instansi antara Disnakkan dan Satpol PP, memperlihatkan sinergi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

    3. BTN Mulya Rezki, Pangkajene, dipilih karena daerah ini memiliki populasi peternak rumahan yang cukup tinggi.

    4. Edukasi ini disambut postif dan apresaiasi oleh warga, karena deangan adanya kegiatan ini warga juga berkomunikasi terkait kondisi ternaknya dan solusi dalam proses ternak mereka.

    5. Sosialisasi ini direncanakan akan dilakukan secara berkelanjutan di beberapa kecamatan lain untuk memastikan penerapan Perda berjalan efektif.


    Kedisiplinan dalam memelihara ternak bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cermin tanggung jawab sosial. Dengan menjaga hewan peliharaan tetap tertib dan terawat, masyarakat Sidrap tidak hanya menjaga ketenteraman lingkungan, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai gotong royong dan kepedulian terhadap sesama.

    Komentar

    Tampilkan