• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Penjelasan Resmi Dinkes Sidrap Terkait Perbedaan Tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat di Puskesmas

    Satry Polang
    Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T16:50:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Penjelasan Resmi Dinkes Sidrap Terkait Perbedaan Tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat di Puskesmas



    NARASIRAKYAT ---- Ketika sebagian warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempertanyakan perbedaan tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat (Suket) di sejumlah puskesmas, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Kesehatan langsung memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Ishak Kenre, pada Jumat malam, 28 November 2025.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap profesional, terjangkau, dan sesuai regulasi yang berlaku.


    Dr. Ishak menegaskan bahwa perbedaan tarif Suket bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dari puskesmas. Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme layanan dan biaya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023.

    “Peraturan Bupati tersebut secara jelas mengatur mekanisme biaya Suket. Layanan ini tidak termasuk program JKN, sehingga warga yang memerlukan Suket atas permintaan sendiri dikenakan biaya,” ujar Dr. Ishak.

     

    Selain itu, perbedaan tarif muncul karena setiap puskesmas memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berbeda, sehingga pengelolaan tarif mengikuti struktur BLUD masing-masing.

    Beberapa puskesmas bahkan menerapkan kebijakan layanan gratis sesuai surat edaran bupati, sehingga variasi tarif di lapangan tak bisa dihindari.


    Untuk mengatasi kebingungan masyarakat dan meningkatkan standarisasi pelayanan, Dr. Ishak mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Bupati BLUD Tahun 2025. Regulasi baru ini dirancang agar seluruh tarif layanan Suket di puskesmas dapat diseragamkan.


    Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi komprehensif yang mampu memberikan keadilan bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh fasilitas kesehatan menjalankan pelayanan yang konsisten.

    “Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keadilan dan konsistensi layanan publik. Dengan langkah ini, masyarakat Sidrap diharapkan memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan adil di seluruh puskesmas,” tegasnya.


    5 Fakta Menarik Terkait Perbedaan Tarif Suket di Puskesmas Sidrap

    1. Tarif Suket diatur dalam Perbup 84/2023, bukan ditentukan secara sepihak oleh puskesmas.

    2. Suket tidak termasuk layanan JKN, sehingga pengguna wajib membayar jika diajukan atas permintaan pribadi.

    3. Setiap puskesmas memiliki BLUD berbeda, sehingga struktur tarif dapat bervariasi.

    4. Sebagian puskesmas menerapkan layanan gratis, mengikuti surat edaran bupati tertentu.

    5. Perbup BLUD 2025 akan menyeragamkan tarif, memastikan harga yang sama di seluruh wilayah Sidrap.


    Dengan regulasi yang semakin jelas dan kebijakan yang kian terarah, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap setiap layanan kesehatan dapat menjadi wujud nyata pelayanan publik yang transparan, merata, dan berkeadilan. Karena kesehatan bukan hanya kebutuhan, tetapi hak seluruh warga untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

    Komentar

    Tampilkan