• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Kemenag Sidrap Imbau Seluruh Masjid dan Mushalla Segera Mendaftar untuk Mendapatkan ID Resmi

    Satry Polang
    Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T16:47:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Kemenag Sidrap Imbau Seluruh Masjid dan Mushalla Segera Mendaftar untuk Mendapatkan ID Resmi



    NARASIRAKYAT — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pengurus masjid dan mushalla (BKM dan panitia) agar segera melakukan pendaftaran rumah ibadah yang belum terdaftar. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah strategis dalam mendukung pendataan nasional, penguatan tata kelola masjid, serta optimalisasi layanan keumasan dan kemasyarakatan berbasis sistem.


    Melalui pesan resmi yang beredar pada Sabtu, Kemenag Sidrap menekankan bahwa pendaftaran masjid bukan hanya formalitas administratif, tetapi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih tertib, akuntabel, dan terintegrasi bagi seluruh rumah ibadah di Indonesia.


    Dalam sosialisasi tersebut, Kemenag Sidrap menjelaskan bahwa masjid atau mushalla yang telah terdaftar akan memperoleh Nomor ID Masjid, yang menjadi identitas resmi dalam sistem layanan Kementerian Agama. Nomor ini sangat penting karena menjadi basis pemberian berbagai layanan, termasuk pembinaan, bantuan sarana-prasarana, pelatihan takmir, hingga akses pengembangan program-program masjid berbasis digital.

    Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara gratis dan dapat dilakukan dengan mendatangi KUA Kecamatan atau Kantor Kemenag terdekat.


    Untuk memudahkan proses verifikasi, pengurus masjid atau mushalla diminta membawa dokumen berikut:

    1. Surat Akta Kepemilikan Tanah atau surat keterangan status tanah

    2. Surat rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat

    3. Surat rekomendasi KUA setempat

    4. SK Pendirian/Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla

    5. Kartu Keluarga (KK)

    6. KTP minimal 90 jamaah yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah

    7. Surat Pernyataan Penggunaan Rumah Ibadah

    8. Surat Permohonan Pemberitahuan Pendirian SKT dari pengurus

    9. Surat Keterangan Domisili Masjid/Mushalla

    10. Foto bangunan masjid/mushalla

    11. Titik koordinat lokasi

    Dokumen-dokumen ini diperlukan agar setiap masjid dan mushalla dapat diidentifikasi secara akurat dan terverifikasi sesuai ketentuan Kementerian Agama.


    Pendataan masjid dan mushalla secara nasional merupakan program strategis Kemenag untuk memastikan seluruh rumah ibadah terdata dengan baik, terlindungi dari sengketa, dan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya ID Masjid, pemerintah dapat menyalurkan berbagai program pengembangan secara lebih tepat sasaran.


    Selain itu, pendataan ini menjadi fondasi dalam penguatan peran masjid sebagai pusat pembinaan umat, literasi keagamaan, pendidikan informal, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Masjid yang terdata dengan baik akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan operasional, dan akses layanan berbasis digital seperti Sistem Informasi Masjid (SIMAS).


    Imbauan Kemenag Sidrap ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Sidrap berada dalam naungan regulasi yang jelas, rapi, dan aman secara hukum.


    5 Fakta Menarik Terkait Program Pendaftaran Masjid/Mushalla

    1. Program ini merupakan bagian dari pendataan nasional melalui SIMAS Kementerian Agama.

    2. Masjid terdaftar akan memiliki Nomor ID resmi yang menjadi identitas layanan digital.

    3. Pendaftaran tidak dipungut biaya, cukup membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

    4. Dokumen KTP minimal 90 jamaah merupakan syarat spesifik untuk memastikan keberadaan jamaah aktif.

    5. Titik koordinat wajib dicantumkan sebagai bagian dari pemetaan digital masjid di Indonesia.


    Dengan pendataan yang akurat dan legalitas yang kuat, rumah-rumah ibadah kita bukan hanya berdiri sebagai tempat sujud, tetapi juga sebagai pusat peradaban yang tertata, aman, dan siap menjadi pilar kemajuan umat. Mari bersama melangkah menuju masjid yang lebih profesional, terdata, dan berdaya demi Sidrap yang berkah.

    Komentar

    Tampilkan