![]() |
Terungkap! Influencer Sidrap Jadi Tersangka Ganda 4.771 Produk Ilegal Disita BBPOM! |
NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang, 11 November 2025 — Kasus dugaan peredaran produk kecantikan dan obat pelangsing ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki babak baru. Influencer kecantikan Paramita (32), pemilik toko Mytha Cosmetic, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi berbeda: Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Penetapan ganda ini menyoroti seriusnya pemerintah dalam menertibkan peredaran obat dan kosmetik tanpa izin edar, di tengah maraknya penjualan produk ilegal melalui platform digital dan toko fisik.
Kasus pertama ditangani oleh Polres Sidrap, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. Paramita ditetapkan tersangka karena menjual obat pelangsing yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk yang dijual secara daring dan di toko miliknya.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Jual obat pelangsing tanpa izin edar dari BBPOM,” ungkap Kanit Tipidter, Ipda Abel, saat dikonfirmasi.
Meski berstatus tersangka, Paramita tidak ditahan. Polisi menilai ia kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Paramita disebut tengah menjalani pengobatan rutin akibat kondisi kesehatannya.
Di sisi lain, BBPOM Makassar menetapkan Paramita sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Lembaga tersebut mengungkap penjualan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Produk-produk tersebut berasal dari luar negeri, mayoritas dari Thailand, dan tidak memiliki izin edar resmi.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diproses Polres Sidrap.
“Temuan yang kami tangani untuk perkara P semua produk kosmetika,” ujarnya.
Pada penindakan 16 Oktober 2025, BBPOM menemukan 4.771 produk dari 55 jenis kosmetik tanpa izin edar, sebagian di antaranya positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.
Baik Polres Sidrap maupun BBPOM Makassar memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai regulasi. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel, menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum yang harus dipatuhi.
5 Fakta Menarik Kasus Paramita
-
Tersangka Ganda — Paramita ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi berbeda untuk dua kasus yang tidak saling berkaitan.
-
4.771 Produk Disita — BBPOM menemukan ribuan produk kosmetik ilegal di toko Paramita, sebagian besar berasal dari Thailand.
-
Mengandung Merkuri — Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan merkuri pada sebagian kosmetik yang dijual.
-
Tidak Ditahan — Paramita tidak menjalani penahanan karena dinilai kooperatif dan tengah menjalani perawatan kesehatan.
-
Pasal Berat — Polres Sidrap menjerat Paramita dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait obat tanpa izin edar.
Kasus Paramita menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan dan kesehatan. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga melindungi kesehatan publik. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan ketegasan aparat, ekosistem perdagangan produk kecantikan diharapkan dapat menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.










