• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Program Sidrap Bersih Makin Kokoh, Fatwa MUI Wajibkan Umat Jaga Lingkungan

    Satry Polang
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T11:49:29Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Ketua MUI Kecamatan Baranti, Dr. Wahidin Ar Rafany bersama Anregurutta Prof. Dr. KH. Najamuddin, Ketua MUI Sulawesi Selatan 


    NARASIRAKYAT, Makassar — Ketua MUI Kecamatan Baranti, Dr. Wahidin Ar Rafany, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Pimpinan BAZNAS Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 2–4 Desember 2025 di Kota Makassar. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Wahidin berdialog langsung dengan Anregurutta Prof. Dr. KH. Najamuddin, Ketua MUI Sulawesi Selatan, terkait program MUI Baranti yang bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan umat.


    Pertemuan dua tokoh ulama tersebut berlangsung dalam suasana santai namun sarat nilai strategis, terutama menyangkut implementasi fatwa-fatwa terbaru MUI hasil Munas Alim Ulama XI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025.


    Dalam bincang-bincang penuh kehangatan, Anregurutta Najamuddin menekankan pentingnya sosialisasi fatwa terbaru MUI, khususnya yang terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Ia mengingatkan bahwa umat perlu memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya aktivitas sosial, tetapi juga ibadah.


    Dr. Wahidin Ar Rafany menyambut penegasan tersebut dengan memberi contoh langsung relevansinya di Kabupaten Sidrap. Ia menyampaikan bahwa salah satu fatwa MUI yang sangat urgen dan berkaitan erat dengan program prioritas Bupati Sidrap adalah gerakan Sidrap Bersih. Gerakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas sampah dan menjaga kebersihan sungai, aliran irigasi, serta kawasan publik.


    Mendukung hal tersebut, Anregurutta Najamuddin mempertegas bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tegas:

    “Haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.”

    Fatwa tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dan telah menjadi salah satu keputusan terbesar Munas XI karena menyentuh aspek ibadah sosial (mu’amalah) yang berdampak luas terhadap kemaslahatan publik.


    Lebih jauh, MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak: masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, tokoh agama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga legislatif. Seluruh elemen diimbau untuk ikut serta dalam gerakan edukasi, pengurangan sampah plastik, pencegahan pencemaran air, dan penguatan regulasi.


    Dialog tersebut menjadi momentum penting bagi MUI Baranti untuk memperkuat program-program berbasis edukasi lingkungan, pengelolaan sampah, serta kemitraan bersama pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.


    LIMA FAKTA MENARIK

    1. Fatwa terbaru MUI 2025 menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut karena mengancam kesehatan dan ekosistem.

    2. Fatwa ini lahir dari Munas MUI XI 2025 di Jakarta dan menjadi salah satu putusan paling berpengaruh tahun ini.

    3. Program “Sidrap Bersih” pemerintah daerah mendapat legitimasi keagamaan melalui fatwa MUI tersebut.

    4. MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah ibadah sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.

    5. Fatwa ini memuat pedoman lengkap untuk 8 elemen masyarakat: masyarakat umum, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, tokoh agama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif.


    Pertemuan antara Ketua MUI Baranti dan Ketua MUI Sulsel bukan sekadar bincang santai. Ini adalah langkah konkret menuju penguatan literasi agama yang berpihak pada kemaslahatan lingkungan. Fatwa tentang larangan membuang sampah sembarangan menjadi pengingat bahwa kebersihan bukan hanya tuntutan pemerintah, tetapi juga perintah agama.


    Dengan sinergi antara ulama dan pemerintah, Kabupaten Sidrap diharapkan menjadi contoh daerah yang mampu menghadirkan kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagai bagian dari identitas masyarakatnya. Menjaga sungai, danau, dan laut adalah menjaga kehidupan itu sendiri—tugas mulia yang kini telah difatwakan sebagai bentuk ibadah.

    Komentar

    Tampilkan