Warga Datangi “Koboy dari Timur”, Lahan SDN 6 Batu Dipastikan Aset Negara |
NARASIRAKYAT — Penolakan warga terhadap dugaan pendirian bangunan rumah di atas lahan sekolah Kelas Jauh SDN 6 Batu, Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, kian menguat. Warga setempat mendatangi kediaman Andi Tenri Sangka, anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang yang dikenal dengan julukan “Koboy dari Timur”, pada Minggu malam, untuk menyampaikan sikap tegas mempertahankan aset pendidikan milik negara.
Aksi warga tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus penegasan penolakan terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berada di atas lahan sekolah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Sensus Tanah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020, lahan dimaksud tercatat dengan rincian sebagai berikut:
Nama Persil: SD 6 Batu Kelas Jauh
Alamat: Jl. Lingkungan III Wala
Kelurahan/Desa: Batu
Kecamatan: Pitu Riase
Estimasi Luas: ± 2.115 m²
Batas-batas:
Utara: Sawah
Timur: Jalan
Selatan: Sawah
Barat: Rumah Warga
Koordinat: 3°48'01.2" S – 120°04'43.4" E
Nomor Register Aset: 20.20.09.09.4.00012
Data tersebut memperkuat klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset sah sekolah dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti laporan warga, pada Senin, 19 Januari 2026, Andi Tenri Sangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Ir. Sirajuddin, serta Kepala Bidang Aset melakukan investigasi lapangan langsung di lokasi sekolah Kelas Jauh SDN 6 Batu.
Dalam kegiatan tersebut, tim membawa fotokopi sertifikat lahan sekolah sebagai dokumen pembanding dan dasar verifikasi di lapangan. Investigasi ini bertujuan memastikan status hukum lahan serta menelusuri indikasi pelanggaran pemanfaatan aset daerah.
“Ini adalah tanah milik sekolah. Siapapun yang terlibat, jika terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan,” tegas Andi Tenri Sangka dalam sebuah video pernyataannya di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa hasil investigasi ini akan didorong ke DPRD Sidrap, khususnya melalui Komisi I, baik dalam bentuk rapat komisi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna memperoleh kejelasan hukum dan keputusan resmi.
Lima Fakta Menarik Kasus Lahan SDN 6 Batu
Lahan sekolah seluas lebih dari 2.100 m² tercatat resmi sebagai aset Pemkab Sidrap sejak sensus tanah 2020.
Warga Lingkungan 3 Wala secara kolektif menolak pembangunan rumah di atas lahan tersebut.
Investigasi lapangan dilakukan langsung oleh DPRD, Dinas Pendidikan, dan Bidang Aset.
Dokumen sertifikat sekolah dibawa ke lokasi, menandakan pendekatan berbasis bukti.
Kasus ini berpotensi dibahas di RDP DPRD Sidrap, membuka ruang penyelesaian hukum dan kebijakan.
Kasus SDN 6 Batu menjadi pengingat penting bahwa aset pendidikan adalah warisan masa depan yang harus dijaga bersama. Kolaborasi warga, DPRD, dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa kepedulian kolektif mampu menjadi benteng kuat dalam melindungi hak anak atas ruang belajar yang aman dan berkelanjutan. Transparansi dan ketegasan hukum diharapkan menjadi jalan menuju penyelesaian yang adil dan bermartabat.






.jpeg)
