![]() |
Ini Peran Strategis Senat Universitas UNISAN Sidrap Periode 2026–2030 |
NARASIRAKYAT --- Senat Universitas Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN Sidrap) merupakan organ normatif tertinggi di tingkat universitas yang memiliki peran strategis dalam menetapkan norma, kebijakan, serta melakukan pengawasan akademik. Keberadaan Senat Universitas menjadi fondasi penting dalam menjaga mutu akademik dan arah pengembangan institusi pendidikan tinggi.
Pada periode 2026–2030, Senat Universitas UNISAN Sidrap tampil sebagai mitra strategis pimpinan universitas dalam mendukung pelaksanaan visi dan misi universitas di bawah kepemimpinan Rektor Universitas Ichsan Sidenreng Rappang.
Anggota Senat Universitas Ichsan Sidenreng Rappang periode 2026–2030 berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, yang terdiri atas unsur pimpinan universitas, perwakilan fakultas, serta dosen senior dengan kompetensi dan pengalaman akademik yang mumpuni.
Secara ex officio, Senat Universitas UNISAN Sidrap diketuai oleh Rektor UNISAN Sidrap, Dr. Darnawati, M.Si, yang sekaligus memegang peran sentral dalam menjaga kesinambungan kebijakan akademik universitas.
Komposisi anggota senat mencerminkan keberagaman latar belakang keilmuan dan fakultas, sehingga memungkinkan lahirnya pandangan akademik yang komprehensif, objektif, dan berimbang dalam setiap proses perumusan kebijakan strategis.
Sebagai organ normatif, Senat Universitas Ichsan Sidenreng Rappang memiliki tugas dan wewenang utama, antara lain:
Menetapkan norma dan kebijakan akademik universitas;
Memberikan pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum dan kebijakan akademik strategis;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
Mendukung penjaminan mutu akademik serta peningkatan akreditasi program studi dan institusi;
Memberikan rekomendasi akademik kepada pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran tersebut menunjukkan otoritas kelembagaan Senat Universitas sebagai penjaga nilai, etika, dan kualitas akademik UNISAN Sidrap.
Pada periode kepemimpinan tahun 2026–2030, Senat Universitas UNISAN Sidrap diharapkan menjadi mitra kritis dan konstruktif pimpinan universitas dalam:
Penguatan tata kelola akademik yang transparan dan akuntabel;
Peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pengembangan budaya mutu dan etika akademik;
Mendukung pencapaian visi UNISAN Sidrap sebagai perguruan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.
Keberadaan Senat Universitas dalam posisi ini memperlihatkan keahlian akademik dan pengalaman institusional yang menjadi landasan utama pengambilan keputusan strategis.
Lima Fakta Menarik Senat Universitas UNISAN Sidrap 2026–2030
Organ Normatif Tertinggi
Senat Universitas menjadi pengawal utama norma dan kebijakan akademik UNISAN Sidrap.Dipimpin Langsung oleh Rektor
Ketua Senat dijabat ex officio oleh Rektor UNISAN Sidrap, memastikan kesinambungan kebijakan.Beranggotakan 21 Akademisi
Terdiri dari pimpinan universitas, perwakilan fakultas, dan dosen senior berpengalaman.Representasi Multidisiplin Ilmu
Komposisi senat mencerminkan keberagaman bidang keilmuan dan fakultas.Fokus Mutu dan Akreditasi
Senat berperan aktif dalam penjaminan mutu dan peningkatan akreditasi institusi.
Profil Anggota Senat Universitas Ichsan Sidenreng Rappang periode 2026–2030 mencerminkan komitmen kuat institusi dalam menjaga kualitas akademik dan keberlanjutan pengembangan universitas. Dengan kerja kolektif, integritas, serta tanggung jawab akademik yang tinggi, Senat Universitas diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai penjaga marwah keilmuan dan arah masa depan UNISAN Sidrap.









