-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Aktivis Sinjai Murka! Legislator Terdakwa Diaktifkan, Disebut “Pelacuran Demokrasi”

    Satry Polang
    Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T01:12:30Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Aktivis Sinjai Murka! Legislator Terdakwa Diaktifkan, Disebut “Pelacuran Demokrasi”



    NARASIRAKYAT, 16 April 2026 — Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui SK Gubernur Nomor 595/IV/Tahun 2026 yang mengaktifkan kembali seorang anggota DPRD Sinjai menuai gelombang protes keras dari kalangan pemuda dan aktivis.


    Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Mursil Akhsam. Ia secara tegas mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran moral dalam praktik demokrasi lokal.


    Menurutnya, pengaktifan kembali legislator yang berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil serta memiliki rekam jejak narkotika merupakan preseden buruk bagi integritas lembaga legislatif.


    Kritik Keras: Dari “Tamparan Rakyat” hingga “Pelacuran Demokrasi”

    Dalam pernyataan resminya, Mursil—yang akrab disapa Muccil—menyebut kebijakan ini sebagai “tamparan keras” bagi masyarakat Sinjai.


    Ia menegaskan bahwa kursi legislatif bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga kehormatannya.


    “Kursi DPRD itu disucikan oleh mandat rakyat dan dibiayai oleh pajak keringat warga, bukan tempat penampungan figur bermasalah,” tegasnya.

     

    Lebih jauh, ia menggunakan istilah keras: “pelacuran demokrasi”, untuk menggambarkan kondisi di mana hukum digunakan tanpa mempertimbangkan nilai etika dan rasa keadilan publik.


    Legalitas vs Moralitas: Ketika Hukum Kehilangan Ruh

    Polemik ini membuka perdebatan klasik dalam ilmu hukum: antara legalitas formal dan legitimasi moral.


    Pemerintah dinilai berlindung di balik aturan seperti PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengaktifan kembali anggota DPRD.


    Namun dalam perspektif sosial dan etika, kebijakan tersebut dianggap mengabaikan:

    • Rasa keadilan masyarakat (living law)

    • Standar etika pejabat publik

    • Dampak psikologis terhadap kepercayaan publik


    Muccil menilai, jika hukum hanya dijalankan secara tekstual tanpa mempertimbangkan moralitas, maka hukum tersebut kehilangan makna substantifnya.


    Peringatan Terbuka: “Jangan Berlindung di Balik SK”

    Dalam pernyataan yang cukup tegas, Mursil juga menyampaikan kritik langsung kepada legislator yang bersangkutan.


    Ia meminta agar tidak menjadikan SK Gubernur sebagai legitimasi moral untuk kembali duduk di kursi parlemen.


    “Anda bukan lagi wakil rakyat, Anda adalah beban sejarah yang menodai wajah demokrasi kami,” ujarnya.

     

    Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari kalangan pemuda terhadap kondisi demokrasi lokal yang dinilai mengalami degradasi nilai.


    Gelombang Tekanan Publik: Ancaman Aksi dan Boikot

    Tidak berhenti pada kritik, elemen pemuda Sinjai juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:

    • Mendesak Gubernur Sulsel mencabut SK dalam waktu 3x24 jam

    • Mendorong Partai Amanat Nasional untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

    • Mengancam akan menggalang aksi pemuda dan masyarakat sipil

    • Mengusulkan mosi tidak percaya terhadap legislator tersebut

    • Memboikot kehadiran dalam forum resmi daerah


    Langkah ini menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sekadar polemik elit, tetapi telah berkembang menjadi gerakan sosial.


    Krisis Kepercayaan Publik: Demokrasi di Persimpangan

    Kasus ini menjadi refleksi serius terhadap kondisi demokrasi di daerah.


    Ketika figur yang bermasalah secara hukum dan etika tetap diberikan ruang kekuasaan, maka yang dipertaruhkan adalah:

    • Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif

    • Integritas sistem hukum

    • Kredibilitas pemerintah daerah


    Jika tidak ditangani dengan bijak, situasi ini berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan institusi negara.


    5 Fakta Menarik dari Polemik Ini

    1. SK Gubernur Sulsel mengaktifkan kembali legislator berstatus terdakwa

    2. Menuai kecaman keras dari aktivis pemuda Sinjai

    3. Dianggap sebagai konflik antara legalitas dan moralitas

    4. Memicu ancaman aksi dan boikot publik

    5. Berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap lembaga demokrasi


    Demokrasi bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang nilai. Ketika hukum berjalan tanpa moral, maka keadilan kehilangan maknanya. Namun ketika masyarakat berani bersuara, di situlah harapan demokrasi tetap hidup.


    Polemik ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan sejatinya adalah amanah—dan setiap amanah akan selalu diuji oleh sejarah. Dan di tengah ujian itu, suara rakyat akan selalu menjadi penentu arah.

    • meta description SEO + keyword ranking Google News

    • atau caption Facebook emosional (biar viral & banyak share) 🔥

    Komentar

    Tampilkan