![]() |
| Penulis: Adiyansah Tayyeb |
NARASIRAKYAT --- Menjelang Hari Raya Idul Adha, perbincangan seputar pelaksanaan salat Id kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penolakan pelaksanaan salat Id di lapangan oleh sebagian pengurus masjid dengan alasan sumbangan (infaq) tidak masuk ke kas masjid.
Fenomena ini mendapat perhatian dari penulis Adiyansah Tayyeb, yang menilai persoalan tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh aspek fiqih, etika, dan manajemen ibadah dalam Islam.
Salat Id di Lapangan: Sunnah yang Memiliki Dasar Kuat
Dalam kajian fiqih, pelaksanaan salat Id di lapangan terbuka (musalla) merupakan sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah biasa melaksanakan salat Id di tanah lapang untuk menampung jamaah lebih banyak serta memperkuat syiar Islam.
Artinya, pelaksanaan di lapangan bukanlah praktik baru, melainkan bagian dari tradisi Islam yang memiliki landasan kuat.
Ketika Infaq Menjadi Alasan Penolakan
Permasalahan muncul ketika sebagian pihak menolak pelaksanaan salat Id di lapangan dengan alasan potensi berkurangnya infaq untuk masjid.
Menurut Adiyansah, alasan ini perlu dikritisi secara mendalam karena berpotensi menggeser makna ibadah.
Ia menegaskan bahwa:
Ibadah tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan materi
Infaq bersifat sukarela, bukan syarat ibadah
Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah, bukan lembaga bisnis
Pandangan ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menempatkan niat dan keikhlasan sebagai inti dari setiap amal.
Dimensi Etika dan Ukhuwah Islamiyah
Lebih jauh, polemik ini juga menyentuh aspek ukhuwah (persaudaraan) dalam Islam. Penolakan terhadap pelaksanaan salat Id di lapangan dapat memicu perpecahan jika tidak disikapi dengan bijak.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan pentingnya memakmurkan masjid dengan keimanan, bukan semata-mata dengan aspek materi.
Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan sebuah ibadah tidak diukur dari besarnya sumbangan, melainkan dari keikhlasan dan kebersamaan umat.
Solusi: Musyawarah dan Niat Ikhlas
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Adiyansah menawarkan pendekatan solutif berbasis nilai Islam:
Musyawarah (Syura)
Mengedepankan dialog terbuka antara pengurus masjid dan masyarakat.Edukasi Fiqih
Menjelaskan bahwa salat Id di lapangan memiliki dasar sunnah yang kuat.Pengelolaan Infaq Bersama
Jamaah tetap dapat menyalurkan infaq ke masjid meskipun salat di lapangan.Melibatkan Tokoh Agama
Menghadirkan ulama sebagai mediator dalam pengambilan keputusan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara syiar ibadah dan keharmonisan sosial.
5 Fakta Penting dari Opini Ini
Salat Id di Lapangan adalah Sunnah
Memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi.Infaq Bersifat Sukarela
Tidak boleh menjadi syarat pelaksanaan ibadah.Masjid Bukan Lembaga Bisnis
Fungsi utamanya adalah memakmurkan ibadah.Potensi Konflik Sosial
Jika tidak dikelola, dapat memecah ukhuwah.Solusi Berbasis Musyawarah
Menjadi jalan tengah yang dianjurkan dalam Islam.
Idul Adha adalah momentum pengorbanan dan keikhlasan. Dalam semangat tersebut, sudah seharusnya umat Islam mengedepankan persatuan dibanding kepentingan materi.
Lapangan atau masjid bukanlah inti persoalan—yang terpenting adalah bagaimana ibadah dilaksanakan dengan hati yang tulus dan penuh kebersamaan.
Sebagaimana pesan yang tersirat, ketika niat diluruskan, maka setiap tempat akan menjadi ladang keberkahan.


















