![]() |
Pelaporan BKD Tepat Waktu, Universitas Ichsan Sidenreng Rappang Perkuat Budaya Akademik Disiplin dan Akuntabel |
NARASIRAKYAT.ID — Komitmen dalam menjaga tata kelola akademik yang tertib kembali ditunjukkan oleh Universitas Ichsan Sidenreng Rappang. Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) berhasil diselesaikan tepat waktu sesuai batas yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.
Keberhasilan ini menjadi indikator positif meningkatnya kedisiplinan dan tanggung jawab dosen dalam menjalankan kewajiban akademik secara profesional dan terukur.
Apresiasi Kepala Kepegawaian atas Kinerja Dosen
Kepala Kepegawaian, Sri Wirdana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh dosen yang telah menyelesaikan pelaporan BKD dengan baik dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, proses pengisian dan penilaian BKD dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas kinerja dosen,” ujarnya.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan kesadaran kolektif civitas akademika dalam mendukung sistem administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
BKD: Pilar Evaluasi Kinerja dan Sertifikasi Dosen
Pelaporan BKD merupakan kewajiban setiap dosen untuk melaporkan aktivitas akademik selama satu semester yang mencakup:
Kegiatan pendidikan dan pengajaran
Penelitian ilmiah
Pengabdian kepada masyarakat
Unsur penunjang tridharma
Lebih dari sekadar administrasi, BKD memiliki peran strategis sebagai dasar evaluasi kinerja dosen serta menjadi syarat penting dalam proses Sertifikasi Dosen.
Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan juga berpengaruh langsung terhadap proses administrasi, termasuk pencairan tunjangan sertifikasi dosen.
Bagian dari Standar Mutu LLDIKTI Wilayah IX
Sebagai perguruan tinggi di bawah pengawasan LLDIKTI Wilayah IX, pelaksanaan BKD yang tertib menjadi bagian penting dalam menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Universitas Ichsan Sidenreng Rappang terus bergerak menuju sistem akademik yang lebih profesional, terukur, dan berstandar nasional.
Lima Fakta Menarik
Pelaporan BKD selesai tepat waktu pada 31 Maret 2026.
Seluruh dosen berpartisipasi aktif dalam pengisian dan penilaian.
BKD mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang.
Berpengaruh langsung pada proses Sertifikasi Dosen.
Menjadi indikator kedisiplinan dan mutu akademik kampus.
Budaya Disiplin, Fondasi Kampus Berkualitas
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan terbentuknya budaya kerja disiplin di lingkungan kampus.
Dengan sistem yang tertib, proses evaluasi kinerja menjadi lebih objektif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan.
Dari laporan kinerja menuju kualitas pendidikan—setiap data yang disusun adalah cerminan dedikasi. Universitas Ichsan Sidenreng Rappang terus melangkah maju, membangun sistem akademik yang kuat, profesional, dan berintegritas. Karena kampus hebat tidak hanya dilihat dari prestasi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga kualitas.


















