![]() |
| Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick |
NARASIRAKYAT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya permintaan tertentu oleh penyidik serta tudingan tidak transparan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FR alias SK.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan pada 12 September 2025 tersebut telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena dinilai belum memiliki cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor dan kami arahkan untuk membuat laporan polisi baru. Isu yang sengaja disebar tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara,” ujarnya.
Menurut Welfrick, penghentian penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hasilnya telah disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Laporan Baru Masih Tahap Penyelidikan
Terkait laporan baru yang telah diterima penyidik, Satreskrim Polres Sidrap memastikan proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Welfrick menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Laporan telah kami terima dan diterbitkan STPL. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen SP2HP hanya dapat diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, hingga kini belum ada permintaan resmi dari pelapor maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan perkara tersebut.
“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.
Belasan Laporan Dugaan Penipuan Sedang Didalami
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sidrap saat ini juga tengah menangani belasan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama, yakni FR alias SK.
Dari sejumlah laporan yang diterima, total kerugian para pelapor disebut mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana serta kelengkapan alat bukti dalam setiap laporan.
“Dari belasan laporan, para pelapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Namun jika dikalkulasikan berdasarkan LP yang kami terima mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut masih perlu kami dalami lebih lanjut, termasuk beberapa LP yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” sambung Welfrick.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih bekerja melakukan verifikasi dan penguatan bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Tegaskan Ruang Pengawasan Terbuka untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa Polri membuka ruang pengawasan bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran penyidik untuk melapor melalui jalur resmi pengawasan internal Polri, yakni Propam.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Sidrap dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum di tengah sorotan publik.
Lima Fakta Menarik Kasus yang Dijelaskan Satreskrim Polres Sidrap
1. Penyelidikan Pernah Dihentikan karena Kurang Bukti
Kasus laporan tahun 2025 dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena belum memenuhi unsur pembuktian.
2. Pelapor Sudah Menerima SP2HP
Penyidik mengaku telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pelapor.
3. Laporan Baru Tetap Diproses
Meski laporan lama dihentikan, laporan baru tetap diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
4. Ada Belasan Laporan Serupa
Satreskrim Polres Sidrap sedang menangani sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
5. Polri Buka Ruang Pengaduan ke Propam
Masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan oleh oknum penyidik.
Transparansi dan Profesionalisme Jadi Sorotan Publik
Penanganan perkara hukum selalu menjadi perhatian masyarakat, terlebih ketika menyangkut dugaan penipuan dengan jumlah kerugian besar. Karena itu, transparansi penyidik, keterbukaan informasi, serta kepastian proses hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Polres Sidrap melalui Satreskrim menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap membuka ruang pengawasan bagi masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat juga diimbau untuk bijak menyikapi berbagai isu serta menunggu hasil resmi proses hukum yang sedang berjalan.








