-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     




     


     

     



     


     

     



     

    Iklan

    Kaprodi UNMUH Barru Klarifikasi Status Kepegawaian, Tegaskan Belum Terima SK Pemberhentian dan Soroti Gaji Tidak Sesuai SK

    Satry Polang
    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T08:08:07Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Kaprodi UNMUH Barru Klarifikasi Status Kepegawaian, Tegaskan Belum Terima SK Pemberhentian dan Soroti Gaji Tidak Sesuai SK


    BARRU, NarasiRakyat.id – Seorang dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) berinisial RK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru menyampaikan klarifikasi terkait status kepegawaiannya. Hingga saat ini, RK menegaskan belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan, maupun surat peringatan tertulis dari pihak universitas, meskipun muncul informasi mengenai perubahan penugasan jabatannya.


    Selain mempertanyakan kejelasan status administrasi, RK juga mengungkapkan persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni hak penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) kepegawaian yang menjadi dasar penugasannya.


    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah sivitas akademika maupun masyarakat tetap mengacu pada fakta administratif dan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.


    Berawal dari Pembinaan Internal Mahasiswa

    Menurut RK, persoalan bermula dari teguran pembinaan yang disampaikan kepada seorang mahasiswa dalam grup kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Teguran tersebut berkaitan dengan kedisiplinan penggunaan atribut saat mengikuti kegiatan senam kampus.


    Sebagai Ketua Program Studi, RK menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan pembinaan karakter mahasiswa sesuai fungsi dosen dan pimpinan program studi.


    Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan dalam sejumlah forum internal kampus hingga memunculkan dinamika mengenai posisinya sebagai Kaprodi.


    Tempuh Jalur Organisasi dan Audiensi Resmi

    Sebagai upaya penyelesaian secara kelembagaan, RK menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan audiensi resmi dengan Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.


    Audiensi tersebut turut didampingi oleh Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi.


    Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar seluruh persoalan dapat diklarifikasi secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah maupun regulasi pendidikan tinggi.


    Soroti Legalitas Administrasi

    RK menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya pemberhentian ataupun perubahan status kepegawaiannya.


    "Sampai saat ini, saya belum menerima dokumen tertulis berupa SK pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan, maupun teguran tertulis. Dalam tata kelola perguruan tinggi dan ketentuan ketenagakerjaan, setiap perubahan status hubungan kerja seharusnya didasarkan pada keputusan administratif yang sah dan tertulis," ujarnya.

     

    Ia juga menambahkan bahwa dirinya masih menjalankan tugas akademik sebagaimana mestinya sembari menunggu kejelasan administrasi dari pihak universitas.


    Persoalkan Gaji Tidak Sesuai SK

    Selain masalah status jabatan, RK mengaku terdapat persoalan mengenai hak finansial yang diterimanya selama menjalankan tugas.


    Menurutnya, gaji yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepegawaian, sehingga hal tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.


    RK berharap persoalan hak kepegawaian, baik yang berkaitan dengan status jabatan maupun hak finansial, dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.


    Tekankan Hak Prosedural

    RK menilai setiap pegawai memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap status kepegawaiannya.


    Ia mengacu pada prinsip audi et alteram partem, yakni setiap pihak yang terdampak berhak didengar keterangannya sebelum suatu keputusan diambil.


    "Kami berharap penyelesaian persoalan ini mengedepankan musyawarah, transparansi, penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah yang menjunjung tinggi keadilan," katanya.

     

    Lima Fakta Menarik

    1. Belum menerima SK pemberhentian.
    RK menyatakan hingga kini belum menerima Surat Keputusan pemberhentian, surat pemeriksaan, maupun surat peringatan secara tertulis.

    2. Berawal dari pembinaan mahasiswa.
    Permasalahan disebut bermula dari teguran kepada mahasiswa terkait kedisiplinan penggunaan atribut dalam kegiatan kampus.

    3. Menempuh jalur organisasi.
    RK telah melakukan audiensi dengan BPH dan PWM Sulawesi Selatan yang didampingi Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Barru.

    4. Soroti hak finansial.
    Selain status jabatan, RK menyampaikan bahwa gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK kepegawaian.

    5. Mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
    RK berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme organisasi yang transparan, profesional, serta menghormati hak prosedural setiap pihak.


    Menunggu Kejelasan Administratif

    RK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai dosen dan melaksanakan tanggung jawab akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, mengedepankan musyawarah, serta tetap menjaga marwah institusi pendidikan tinggi.


    Ia juga menilai bahwa kepastian administrasi merupakan bagian penting dari prinsip good university governance, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut status kepegawaian maupun hak pegawai semestinya dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.


    Persoalan yang disampaikan RK merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan mengenai status kepegawaian dan hak-haknya sebagai dosen serta Ketua Program Studi. Hingga berita ini disusun, NarasiRakyat.id belum memperoleh keterangan resmi dari pimpinan Universitas Muhammadiyah Barru terkait substansi yang disampaikan.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Universitas Muhammadiyah Barru atau pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalistik.

    Komentar

    Tampilkan