![]() |
| Mengaku Menteri Keuangan, Passobis Asal Sidrap Ditangkap Polda Sulsel |
SIDRAP, NARASIRAKYAT.ID — Sebuah tawaran bantuan dana hibah pemerintah yang muncul di media sosial berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Seorang warga berusia 66 tahun berinisial HH diduga menjadi korban penipuan daring setelah tergiur tawaran pencairan dana hibah sebesar Rp300 juta yang ternyata fiktif.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berinisial TR (30) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencatut nama Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meyakinkan korban.
Bukan sekali dua kali korban diminta mengirim uang.
Polisi mengungkap, korban melakukan 18 kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp217.350.000.
Sementara itu, dana hibah Rp300 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Berawal dari Iklan Hibah di Facebook
Kasus ini bermula ketika HH melihat iklan mengenai pencairan dana hibah pemerintah melalui Facebook.
Tawaran tersebut kemudian membawa korban masuk ke percakapan pribadi melalui Facebook Messenger.
Di ruang komunikasi yang lebih tertutup, korban kemudian diarahkan untuk beralih ke WhatsApp.
Di sinilah rangkaian penipuan diduga berlangsung.
Pelaku yang diduga menyamar sebagai Menteri Keuangan meminta korban mengisi formulir tertentu dan melakukan transfer uang dengan berbagai alasan.
Mulai dari biaya administrasi, aktivasi, pajak, hingga penggabungan dana.
Setiap permintaan dibuat seolah-olah merupakan tahapan yang harus dipenuhi agar bantuan hibah dapat dicairkan.
Korban pun mengikuti instruksi tersebut.
Transfer dilakukan berkali-kali hingga akhirnya mencapai 18 transaksi.
Namun, dana hibah yang dijanjikan tidak pernah kunjung diterima.
Total uang korban yang terkuras mencapai lebih dari Rp217 juta.
Modus yang Memanfaatkan Kepercayaan
Kasus ini memperlihatkan salah satu pola yang kerap digunakan dalam penipuan digital: memanfaatkan nama dan kewibawaan institusi resmi untuk membangun kepercayaan korban.
Dalam perkara ini, nama Menteri Keuangan diduga digunakan untuk membuat tawaran bantuan pemerintah terlihat meyakinkan.
Bagi masyarakat yang tidak melakukan verifikasi, komunikasi semacam itu dapat terlihat seperti program resmi.
Padahal, identitas di media sosial maupun aplikasi pesan dapat dipalsukan atau disalahgunakan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai bantuan, hibah, hadiah, maupun program pemerintah yang meminta korban mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.
Jejak Digital Antar Polisi ke Sidrap
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Tipidsiber Polda Sulsel melakukan pelacakan terhadap aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jejak digital kemudian mengarahkan penyidik ke wilayah Kabupaten Sidrap.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, penyidik yang berkoordinasi dengan Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil menangkap TR di kediamannya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara yang sebelumnya bermula dari sebuah interaksi di media sosial.
Dari ruang digital, penyidik kemudian menelusuri aktivitas tersangka hingga ke lokasi fisiknya.
Dua Ponsel dan Satu Kartu SIM Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler dan satu kartu SIM.
Kedua telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan akun Facebook, WhatsApp, serta aplikasi mobile banking yang berkaitan dengan penerimaan uang hasil kejahatan.
Barang bukti digital menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena aktivitas penipuan berlangsung melalui perangkat elektronik.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana aktivitas tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Korban Dijanjikan Rp300 Juta, Malah Kehilangan Rp217 Juta
Jika dilihat sekilas, angka Rp300 juta mungkin terdengar seperti sebuah kesempatan besar bagi korban.
Namun, tawaran tersebut justru berubah menjadi kerugian.
Korban diduga diminta mengeluarkan uang sedikit demi sedikit dengan berbagai alasan agar dana hibah dapat dicairkan.
Pola seperti ini membuat korban berpotensi terus mengikuti instruksi karena merasa proses pencairan sudah berada di tahap akhir.
Ketika satu pembayaran telah dilakukan, muncul permintaan pembayaran berikutnya.
Hingga akhirnya, total 18 kali transfer membuat kerugian korban mencapai Rp217.350.000.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa permintaan pembayaran berulang sebagai syarat mendapatkan bantuan atau hadiah perlu menjadi tanda bahaya bagi masyarakat.
Lima Fakta Menarik Kasus Passobis Asal Sidrap
1. Tersangka berusia 30 tahun
TR merupakan warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
2. Korban berusia 66 tahun
Korban berinisial HH diduga tertipu setelah melihat tawaran dana hibah di media sosial Facebook.
3. Korban melakukan 18 kali transfer
Transfer dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai administrasi hingga pajak.
4. Total kerugian mencapai Rp217.350.000
Korban dijanjikan dana hibah sebesar Rp300 juta, tetapi dana tersebut disebut fiktif.
5. Polisi menyita perangkat digital
Dua telepon seluler dan satu kartu SIM diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Polisi Masih Memburu Kemungkinan Jaringan
Saat ini TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan passobis lainnya.
Pendalaman menjadi penting karena kejahatan berbasis digital tidak selalu dilakukan oleh satu orang.
Penggunaan berbagai akun, nomor telepon, rekening, serta perangkat digital dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas yang lebih luas.
Karena itu, polisi masih menelusuri fakta-fakta lain untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Waspada Tawaran Hibah dan Bantuan di Media Sosial
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat.
Tawaran bantuan pemerintah, hibah, pekerjaan, hadiah, atau pencairan dana melalui media sosial sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Terlebih jika penerima diminta mengirim uang terlebih dahulu dengan alasan administrasi, pajak, aktivasi, biaya pencairan, atau penggabungan dana.
Nama pejabat atau kementerian juga bukan jaminan bahwa sebuah akun benar-benar resmi.
Masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi lembaga terkait sebelum melakukan transaksi.
Jika sebuah tawaran terasa terlalu mudah dan menjanjikan uang dalam jumlah besar, justru saat itulah kewaspadaan harus ditingkatkan.
Dari Facebook, Berujung Kerugian Ratusan Juta
Perkara yang menjerat TR bermula dari sebuah iklan di media sosial.
Sebuah unggahan yang tampak sederhana kemudian berkembang menjadi percakapan pribadi, berpindah ke WhatsApp, dilanjutkan dengan permintaan pengisian formulir dan transfer uang secara berulang.
Rangkaian tersebut akhirnya membuat seorang korban kehilangan lebih dari Rp217 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak selalu hadir dalam bentuk yang terlihat mencurigakan.
Kadang, ia datang dengan bahasa yang meyakinkan, menggunakan nama pejabat, menawarkan bantuan besar, dan membuat korban merasa hanya perlu menyelesaikan satu tahapan lagi.
Padahal, di balik layar, bisa saja seseorang sedang membangun jebakan.
Karena itu, sebelum percaya, periksa. Sebelum transfer, verifikasi. Dan sebelum memberikan data pribadi, pastikan siapa yang berada di balik layar.
Bagi masyarakat Sidrap dan seluruh pengguna media sosial, kasus ini bukan sekadar berita kriminal.
Ini adalah pengingat bahwa di era digital, satu klik dapat membuka peluang—tetapi tanpa kewaspadaan, satu klik juga dapat menjadi awal hilangnya uang ratusan juta rupiah.















