-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    22 Tersangka Penipuan Online Diciduk Polda Sulsel, Modusnya Mulai Lowongan Kerja hingga Bantuan Pemerintah

    Satry Polang
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T12:45:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    22 Tersangka Penipuan Online Diciduk Polda Sulsel, Modusnya Mulai Lowongan Kerja hingga Bantuan Pemerintah


    MAKASSAR, NARASIRAKYAT.ID — Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan menarik, bantuan pemerintah, hingga transaksi barang dengan harga murah ternyata dapat menjadi pintu masuk kejahatan digital.

    Kasus terbaru yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memperlihatkan betapa beragamnya modus penipuan daring yang menyasar masyarakat.


    Dalam pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, polisi mengamankan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam 11 kasus atau modus penipuan online.

    Total kerugian para korban dalam rangkaian kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.


    Yang menarik, masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) juga tercatat menjadi korban dalam dua perkara dengan nilai kerugian yang cukup besar.

    Satu korban Sidrap diduga mengalami kerugian Rp217 juta akibat modus pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Sementara kasus lainnya jauh lebih besar, dengan seorang korban dari Sidrap diduga kehilangan Rp614 juta akibat tawaran pekerjaan paruh waktu.


    Dua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa penipuan digital dapat menyasar siapa saja, termasuk melalui tawaran yang terlihat meyakinkan.


    22 Orang Diamankan, 18 Laki-Laki dan 4 Perempuan

    Pengungkapan jaringan penipuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).


    Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang laki-laki dan empat perempuan.

    “Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Didik.

     

    Menurut polisi, pengungkapan bermula dari penyelidikan serta penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring atau passobis.


    Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan sejumlah pola dan modus berbeda.

    Hasilnya, polisi mengidentifikasi 11 modus penipuan yang digunakan para tersangka.


    Modusnya Beragam, dari Lelang Mobil hingga Lowongan Kerja

    Modus yang digunakan para pelaku menunjukkan bahwa penipuan digital semakin fleksibel.

    Salah satu perkara menggunakan modus penawaran mobil hasil lelang yang diklaim berasal dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara.


    Dalam kasus tersebut, tersangka WK diduga menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian Rp120 juta.

    Ada pula modus penawaran susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).


    Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menipu empat korban dari Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp120 juta.

    Modus lain berupa penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S asal Wajo diduga melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp2,75 juta.


    Polisi juga mengungkap penipuan berkedok lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin melalui media sosial.

    Tersangka A asal Mamasa diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.

    Kasus lainnya meliputi penjualan bata ringan, sepeda motor, telepon seluler, bahan bakar solar, hingga penjualan kerbau secara segitiga.


    Dua Kasus Menyeret Korban dari Sidrap

    Dari seluruh perkara yang diungkap, dua kasus memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat Kabupaten Sidrap.

    Kasus pertama melibatkan tersangka TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang yang diduga menjalankan modus pemberian bantuan dengan mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


    Korban dalam kasus tersebut berasal dari Kabupaten Bone dan diduga mengalami kerugian sebesar Rp217 juta.

    Modus semacam ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


    Nama lembaga resmi digunakan untuk membuat tawaran terlihat meyakinkan sehingga korban terdorong mengikuti instruksi pelaku.

    Kasus kedua memiliki nilai kerugian jauh lebih besar.


    Tersangka B dan RP asal Batam diduga menjalankan penipuan berkedok tawaran pekerjaan paruh waktu.

    Seorang korban asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.

    Angka tersebut menjadi nilai kerugian terbesar dalam 11 modus penipuan yang berhasil diungkap Polda Sulsel.


    Mengapa Modus Penipuan Online Mudah Menjerat Korban?

    Kejahatan digital memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan konvensional.

    Pelaku tidak selalu perlu bertemu langsung dengan korbannya.


    Cukup melalui telepon seluler, media sosial, aplikasi pesan, rekening, dan identitas digital, pelaku dapat membangun komunikasi dengan calon korban.

    Kepercayaan kemudian dibentuk melalui berbagai cara.

    Ada yang menggunakan nama instansi pemerintah. Ada yang menawarkan pekerjaan. Ada pula yang memasang harga barang jauh di bawah pasaran.


    Ketika korban mulai percaya, transaksi atau permintaan uang kemudian diarahkan secara bertahap.

    Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran yang meminta pembayaran, transfer, data pribadi, kode OTP, maupun akses ke rekening dengan alasan apa pun.


    Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.


    Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan barang bukti tersebut antara lain 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, serta empat bundel rekening milik korban.

    “Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku,” katanya.

    Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas dan peran masing-masing tersangka.


    11 Modus Penipuan yang Diungkap

    1. Penawaran mobil hasil lelang — korban mengalami kerugian Rp120 juta.

    2. Penawaran susu untuk kebutuhan SPPG/MBG — empat korban mengalami kerugian Rp120 juta.

    3. Penjualan bibit kelapa sawit — kerugian Rp2,75 juta.

    4. Lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin — tiga korban mengalami kerugian Rp20 juta.

    5. Penjualan bata ringan — dua korban mengalami kerugian Rp15 juta.

    6. Penjualan sepeda motor — kerugian Rp15,5 juta.

    7. Penjualan telepon seluler — tiga korban mengalami kerugian Rp29 juta.

    8. Modus bantuan mengatasnamakan Kementerian Keuangan — kerugian Rp217 juta.

    9. Penjualan solar — kerugian Rp23 juta.

    10. Penjualan kerbau secara segitiga — kerugian Rp20 juta.

    11. Tawaran pekerjaan paruh waktu — korban asal Sidrap mengalami kerugian Rp614 juta.

    Catatan: daftar di atas mengikuti rincian kasus yang disampaikan Polda Sulsel; seluruh perkara masih berada dalam proses hukum.


    Lima Fakta Menarik Pengungkapan Polda Sulsel

    1. Sebanyak 22 tersangka diamankan

    Polisi mengamankan 18 laki-laki dan empat perempuan yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penipuan daring.

    2. Ada 11 modus berbeda

    Penipuan dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari barang, pekerjaan, bantuan pemerintah, hingga kebutuhan program MBG.

    3. Total kerugian menembus Rp1,19 miliar

    Akumulasi kerugian korban dari 11 modus yang diungkap mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.

    4. Korban dari Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta

    Nilai tersebut menjadi kerugian terbesar dalam rangkaian perkara yang diungkap, berdasarkan keterangan Polda Sulsel.

    5. Puluhan perangkat digital disita

    Penyidik mengamankan 27 telepon seluler, dua kartu ATM, uang tunai, printer termal, dan empat bundel rekening korban.


    Pelajaran Penting bagi Masyarakat Sidrap

    Kasus ini memberikan satu pelajaran penting: semakin menarik sebuah tawaran, semakin penting untuk memeriksanya terlebih dahulu.

    Tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar, bantuan pemerintah, barang murah, atau investasi yang terlihat menguntungkan tidak boleh langsung dipercaya hanya karena dikirim melalui akun atau nomor yang terlihat resmi.


    Masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi lembaga terkait sebelum melakukan transfer maupun memberikan data pribadi.

    Jika sebuah tawaran meminta uang terlebih dahulu dengan alasan administrasi, biaya pendaftaran, pencairan, atau alasan lainnya, kewaspadaan harus ditingkatkan.

    Sebab, di ruang digital, tampilan yang meyakinkan belum tentu menjamin kebenaran.


    Proses Hukum Berlanjut

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan Polda Sulsel.


    Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.

    Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Jangan Sampai Menjadi Korban Berikutnya

    Pengungkapan 11 modus penipuan online oleh Polda Sulsel menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang mengikuti kebiasaan masyarakat.

    Ketika masyarakat semakin aktif menggunakan media sosial dan transaksi digital, ruang tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

    Karena itu, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat.

    Masyarakat adalah benteng pertama.


    Sebelum percaya, periksa. Sebelum transfer, verifikasi. Sebelum memberikan data, pastikan siapa yang meminta dan untuk apa.

    Khusus masyarakat Sidrap, dua kasus dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah menjadi alarm bahwa penipuan digital bukan ancaman yang jauh.


    Ia bisa datang melalui layar telepon, menyamar sebagai pekerjaan impian, bantuan pemerintah, atau tawaran yang terlihat terlalu bagus untuk dilewatkan.

    Dan sering kali, satu keputusan untuk berhenti sejenak dan melakukan verifikasi dapat menjadi pembeda antara mendapatkan kesempatan dan kehilangan tabungan.

    Komentar

    Tampilkan