![]() |
| Dua Residivis Curanmor di Sidrap Ditangkap, Polisi Amankan 4 Motor Hasil Kejahatan |
SIDRAP, NARASIRAKYAT.ID — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap mengamankan dua pria berinisial R (21) dan S (26) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sidrap.
Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyian mereka di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Jumat malam, 4 September 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Polisi menyebut kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri ketika hendak disergap petugas. Setelah mengabaikan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya pada bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Menurut Welfrick, kedua terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.
“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, pada Jumat, 4 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan setelah mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri,” ujar Welfrick.
Empat Sepeda Motor Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk empat unit sepeda motor.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi pencurian.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya,” lanjut Welfrick.
Empat kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sidrap.
Modus Hunting, Sasar Motor dengan Kunci Masih Melekat
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus hunting.
Mereka berkeliling mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri, terutama sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih melekat.
Kelalaian pemilik kendaraan menjadi celah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan,” kata Welfrick.
Polisi juga menyebut hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika jenis sabu dan minuman keras.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dari Kejahatan Jalanan hingga Meresahkan Warga
Kasus pencurian kendaraan bermotor bukan hanya persoalan kehilangan sebuah kendaraan.
Bagi korban, sepeda motor sering kali merupakan sarana utama untuk bekerja, mengantar keluarga, menjalankan usaha, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, kehilangan kendaraan dapat memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Masyarakat juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum.
Memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kontak, serta memilih lokasi parkir yang aman merupakan langkah sederhana yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku.
Polisi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sidrap.
Status hukum kedua orang tersebut tetap mengikuti proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Untuk aspek pasal, keterangan awal yang diterima menyebut Pasal 447 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, setelah diverifikasi terhadap naskah UU, Pasal 447 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya, bukan pencurian. Ketentuan pencurian dalam KUHP baru berada pada Bab XXIV, antara lain Pasal 476 dan Pasal 477.
Karena itu, untuk menjaga akurasi pemberitaan, NarasiRakyat.id tidak mencantumkan nomor pasal sebagai fakta final sebelum ada konfirmasi ulang dari penyidik mengenai pasal yang tepat diterapkan dalam perkara ini.
Lima Fakta Menarik Kasus Curanmor di Sidrap
1. Dua orang diamankan
Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan dua pria berinisial R (21) dan S (26).
2. Keduanya disebut residivis
Polisi menyebut keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.
3. Penangkapan berlangsung di Watang Pulu
Keduanya diamankan di tempat persembunyian di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Jumat malam, 4 September 2026.
4. Empat sepeda motor menjadi barang bukti
Polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, bersama sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi.
5. Polisi menyebut modusnya hunting
Para terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih melekat.
Pelajaran dari Kasus Ini
Pengungkapan kasus curanmor tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan sering kali memanfaatkan celah kecil yang ditinggalkan korban.
Kunci kendaraan yang masih melekat mungkin terlihat sepele. Namun, bagi pelaku, kelalaian tersebut dapat menjadi kesempatan.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Di sisi lain, pengungkapan kasus oleh kepolisian menunjukkan pentingnya kerja penyelidikan yang berkelanjutan dalam mengungkap jaringan maupun pola kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah berada dalam proses penanganan hukum.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Sidrap, pengungkapan ini menjadi pengingat sederhana: kewaspadaan adalah langkah pertama untuk mencegah kejahatan, sementara penegakan hukum yang profesional menjadi bagian penting untuk menjaga rasa aman bersama.















