-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    IAI DDI Sidrap Dorong UMKM Naik Kelas Berbasis Maqasid Syariah

    Satry Polang
    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T11:02:01Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Rektor IAI DDI Sidrap, Dr. H. Mansur


    SIDRAP, NARASIRAKYAT.ID — Kampus tidak semestinya hanya menjadi tempat mahasiswa menimba ilmu. Lebih dari itu, perguruan tinggi diharapkan hadir di tengah masyarakat, membaca persoalan yang ada, kemudian ikut menawarkan solusi yang memberi manfaat nyata.

    Semangat itulah yang menjadi salah satu pesan utama Rektor Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang (IAI DDI Sidrap), Dr. H. Mansur, dalam sambutan pada Kuliah Umum Pembukaan Tahun Akademik 2026–2027.


    Mengangkat tema “IAI DDI Sidenreng Rappang Berdampak Mewujudkan Ekosistem UMKM Kuat di Bumi Nene Mallomo”, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun perekonomian masyarakat melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Menurut Dr. H. Mansur, keberadaan kampus harus memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat. Ilmu yang diperoleh mahasiswa tidak cukup berhenti di ruang kuliah, tetapi harus diterjemahkan menjadi edukasi, pendampingan, dan kontribusi konkret bagi masyarakat.


    “Harapan kita adalah terbangunnya kolaborasi antara akademisi dengan pemerintah untuk bersama-sama membangun dan memperkuat perekonomian melalui usaha mikro, kecil, dan menengah,” demikian inti pesan Rektor IAI DDI Sidrap dalam sambutannya.


    UMKM Bukan Sekadar Mengejar Keuntungan

    Dalam perspektif akademik keislaman, IAI DDI Sidrap ingin memberikan kontribusi melalui pendekatan Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan utama syariat dalam kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan dunia usaha.

    Konsep tersebut menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu prinsip penting.


    Artinya, aktivitas usaha tidak semata-mata diukur dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Ada tanggung jawab moral dan sosial yang harus diperhatikan, terutama ketika usaha tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

    Contohnya, pelaku UMKM yang memproduksi makanan tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang laku di pasaran. Produk tersebut juga harus memperhatikan aspek kehalalan, kebersihan, kesehatan, keamanan, serta proses produksi yang baik.


    Mahasiswa IAI DDI Sidrap, menurut gagasan yang disampaikan Rektor, dapat mengambil peran melalui edukasi kepada pelaku UMKM.

    Mulai dari bagaimana mengolah makanan secara higienis, memastikan bahan yang digunakan halal, memperhatikan proses penyembelihan hewan, hingga memastikan makanan yang dijual tidak justru menimbulkan penyakit bagi konsumen.


    Di sinilah ilmu agama dan ilmu ekonomi bertemu dalam sebuah tujuan yang sama: membangun usaha yang memberikan manfaat tanpa menimbulkan kemudaratan.


    Lima Pilar Maqasid Syariah dalam Aktivitas Ekonomi

    Dalam sambutannya, Rektor IAI DDI Sidrap juga mengaitkan aktivitas ekonomi dengan lima tujuan utama Maqasid Syariah.


    1. Menjaga Agama

    Perlindungan agama menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.

    Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 256:

    لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

    Artinya:

    “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”

    Dalam kehidupan sosial, prinsip ini mengajarkan pentingnya menjaga kebebasan beragama sekaligus menghormati keyakinan orang lain. Aktivitas ekonomi pun semestinya tidak menjadi ruang untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kemudaratan atau penghinaan terhadap agama maupun sesama manusia.

    2. Menjaga Jiwa

    Maqasid Syariah juga menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan penting.

    Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar.”

    Dalam konteks UMKM, prinsip ini dapat diterapkan melalui tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan produk.

    Makanan yang diproduksi harus aman dikonsumsi. Proses pengolahan harus memperhatikan kebersihan dan kesehatan sehingga usaha yang dibangun tidak membahayakan konsumen.

    Mahasiswa IAI DDI Sidrap memiliki ruang untuk memberikan edukasi agar pelaku UMKM memahami bahwa menjaga kesehatan konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab dalam berusaha.

    3. Menjaga Akal

    Islam memberikan perhatian besar terhadap akal manusia.

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap yang memabukkan itu haram.”

    Karena itu, aktivitas ekonomi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap akal dan kehidupan manusia.

    Edukasi kepada pelaku UMKM menjadi penting agar produk yang diperjualbelikan tidak mengandung atau berkaitan dengan bahan yang dilarang syariat dan berpotensi merusak akal.

    Prinsipnya sederhana: usaha boleh berkembang, tetapi jangan sampai keuntungan diperoleh dengan mengorbankan kualitas kehidupan manusia.

    4. Menjaga Keturunan

    Perlindungan keturunan menjadi bagian lain dari tujuan Maqasid Syariah.

    Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

    Dalam konteks ini, perhatian juga diarahkan pada dunia usaha yang bergerak di bidang penginapan, kos-kosan, wisma, hotel dan usaha sejenisnya agar pengelola ikut menjaga lingkungan usahanya dari praktik yang bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat.

    5. Menjaga Harta

    Pilar kelima adalah perlindungan terhadap harta.

    Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

    Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi harus dibangun di atas kejujuran dan keadilan.


    Pelaku usaha tidak boleh memperoleh keuntungan dengan cara menipu, mencuri, mengurangi kualitas secara tidak jujur, memanipulasi informasi, atau mengambil hak orang lain.

    Bagi mahasiswa IAI DDI Sidrap, prinsip tersebut menjadi ruang pengabdian untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya membangun usaha yang jujur, amanah, transparan, dan berkelanjutan.


    Dari Kampus untuk Ekosistem UMKM Sidrap

    Gagasan yang disampaikan Rektor IAI DDI Sidrap tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

    Pemerintah memiliki kebijakan dan program. Pelaku UMKM memiliki aktivitas ekonomi di lapangan. Sementara perguruan tinggi memiliki sumber daya akademik, mahasiswa, dosen, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.


    Jika seluruh kekuatan tersebut dipertemukan, maka akan terbentuk ekosistem UMKM yang bukan hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki fondasi etika dan nilai keislaman.

    Bagi mahasiswa, ruang tersebut sekaligus menjadi laboratorium pembelajaran nyata.


    Mereka tidak hanya belajar teori ekonomi Islam, fikih muamalah, hukum Islam, atau Maqasid Syariah di ruang kelas, tetapi dapat melihat secara langsung bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat.


    Dari sinilah makna “IAI DDI Berdampak” menjadi lebih konkret.

    Dampak kampus bukan hanya diukur dari jumlah lulusan, tetapi juga dari seberapa jauh ilmu yang lahir dari kampus mampu memberikan perubahan positif bagi masyarakat.


    Lima Fakta Menarik di Balik Gagasan IAI DDI Berdampak

    1. UMKM ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan daerah.
    Gagasan kuliah umum ini menempatkan sektor UMKM bukan sekadar aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi sebagai salah satu bagian penting dalam penguatan perekonomian di Bumi Nene Mallomo.

    2. Mahasiswa diarahkan menjadi agen edukasi.
    Mahasiswa tidak hanya diposisikan sebagai pembelajar, tetapi juga memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai prinsip halal, higienis, sehat, jujur, dan bertanggung jawab.

    3. Maqasid Syariah diterapkan dalam aktivitas ekonomi.
    Lima tujuan utama—menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—dihubungkan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

    4. Keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan usaha.
    Konsep yang ditawarkan menekankan bahwa keberhasilan bisnis juga harus dilihat dari kemaslahatan dan manfaat yang diberikan kepada konsumen serta masyarakat.

    5. Kolaborasi menjadi kunci.
    Kampus, pemerintah, mahasiswa, dosen, dan pelaku UMKM memiliki peran masing-masing. Ketika seluruh unsur tersebut bergerak bersama, ekosistem ekonomi daerah berpeluang tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.


    Membangun Ekonomi yang Tidak Kehilangan Nilai

    Pesan Rektor IAI DDI Sidrap pada pembukaan tahun akademik baru pada akhirnya membawa sebuah gagasan yang sederhana, tetapi memiliki makna luas: ekonomi harus tumbuh bersama nilai.

    UMKM membutuhkan keuntungan agar dapat bertahan. Namun masyarakat juga membutuhkan produk yang aman, halal, sehat, dan diperoleh melalui proses perdagangan yang jujur.


    Di tengah tuntutan pertumbuhan ekonomi, prinsip kemaslahatan menjadi pengingat bahwa aktivitas bisnis memiliki konsekuensi sosial.

    Kampus pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan ilmu yang dipelajari mahasiswa tidak berhenti menjadi teori.


    Sebab, kampus yang berdampak adalah kampus yang mampu membawa ilmu keluar dari ruang kelas—menyentuh masyarakat, mendampingi pelaku usaha, memperkuat pemerintah, dan ikut menghadirkan perubahan.


    Dari Bumi Nene Mallomo, semangat itu diharapkan tumbuh menjadi sebuah ekosistem UMKM yang kuat secara ekonomi, sehat dalam praktik, jujur dalam transaksi, halal dalam proses, dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Karena ekonomi yang kuat bukan hanya tentang seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi juga tentang seberapa besar kemaslahatan yang mampu diberikan.

    Komentar

    Tampilkan