-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Komdigi Tegaskan Hoaks: Tidak Ada Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026

    Satry Polang
    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T23:49:16Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Komdigi Tegaskan Hoaks: Tidak Ada Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026


    JAKARTA, NarasiRakyat.id — Kabar mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026, dipastikan sebagai informasi palsu atau hoaks.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mematikan akses internet nasional pada periode tersebut. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.


    Dokumen palsu itu menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Di dalamnya tercantum nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

    Namun, Komdigi memastikan dokumen tersebut bukan surat resmi pemerintah.


    Wamenkomdigi: Tidak Ada Rencana Mematikan Internet Nasional

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo secara tegas membantah isi dokumen yang beredar.

    Menurutnya, tidak ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026.


    “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

    Penegasan tersebut menjadi penting karena informasi tentang pemadaman internet dapat berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi, pekerjaan, pendidikan, perdagangan, hingga transaksi keuangan.


    Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan, ATM, dan berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.


    Tidak Ada Gangguan Besar pada Satelit Komunikasi Nasional

    Selain membantah rencana pemadaman internet, Komdigi juga menepis klaim dalam surat palsu yang menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

    Angga menyatakan tidak terdapat kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen tersebut.


    Dengan demikian, masyarakat tidak memiliki alasan untuk mengantisipasi pemadaman internet nasional sebagaimana disebutkan dalam surat palsu itu.


    Komdigi juga meminta masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital hanya karena khawatir internet akan dimatikan.

    Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.


    Komdigi Gandeng Aparat Telusuri Pembuat dan Penyebar

    Persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi.

    Komdigi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.


    Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

    Angga menegaskan ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar.


    Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan lembaga pemerintah bukan sekadar persoalan informasi yang keliru. Dokumen semacam itu dapat memengaruhi perilaku masyarakat ketika dipercaya dan disebarluaskan tanpa pemeriksaan.


    Lima Fakta Penting di Balik Isu Pemadaman Internet

    1. Tidak ada pemadaman internet nasional 25–27 September 2026.
    Komdigi secara resmi memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.

    2. Surat yang beredar bukan dokumen resmi Komdigi.
    Dokumen berjudul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dinyatakan palsu.

    3. Nama Menteri Komdigi dicatut.
    Dokumen palsu tersebut mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    4. Internet dan layanan digital tetap berjalan.
    Komdigi memastikan layanan internet, seluler, fiber optik, aplikasi pesan instan, perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

    5. Penyebar dokumen palsu sedang ditelusuri.
    Komdigi bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pembuat dan penyebar informasi tersebut.


    Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Dokumen yang Tampak Resmi

    Fenomena ini memberikan pelajaran penting di tengah derasnya arus informasi digital.

    Sebuah dokumen yang menggunakan logo lembaga, nomor surat, nama pejabat, bahkan tanda tangan, belum tentu merupakan dokumen resmi.


    Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.

    Komdigi mengimbau masyarakat memeriksa informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah dan tidak meneruskan dokumen yang belum terverifikasi.


    Bagi pengguna media sosial, langkah sederhana seperti membaca sumber asli, memeriksa tanggal informasi, mencari konfirmasi dari lembaga terkait, dan membandingkannya dengan pemberitaan media kredibel dapat membantu mencegah penyebaran hoaks.


    Ada Konsekuensi Hukum

    Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

    Dalam siaran persnya, Komdigi merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3), terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.


    Karena itu, masyarakat tidak hanya perlu mempertimbangkan apakah sebuah informasi menarik untuk dibagikan, tetapi juga apakah informasi tersebut benar, memiliki sumber yang jelas, dan layak disebarluaskan.


    Internet Tetap Menyala, Tetapi Nalar Digital Harus Tetap Terjaga

    Di tengah kehidupan yang semakin bergantung pada konektivitas, internet bukan lagi sekadar sarana hiburan. Ia menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, pekerjaan, komunikasi keluarga hingga transaksi keuangan.

    Karena itu, kabar mengenai pemadaman internet nasional secara alami dapat memunculkan kekhawatiran.


    Namun, kasus ini menunjukkan bahwa yang perlu “dimatikan” justru bukan akses internet, melainkan kebiasaan menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

    Komdigi telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026. Layanan digital masyarakat tetap berjalan normal, sementara aparat menelusuri pihak yang berada di balik dokumen palsu tersebut.


    Pesannya sederhana: jangan panik, jangan ikut menyebarkan, dan selalu cek informasi melalui sumber resmi.

    Sebab di era digital, satu klik dapat menyebarkan informasi kepada ribuan orang. Tetapi satu langkah verifikasi juga dapat menghentikan kepanikan sebelum menjadi lebih luas.

    Komentar

    Tampilkan