-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Pemarangan di Pasar Sentral Rappang, Polisi Tangkap Pria 36 Tahun

    Satry Polang
    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T02:34:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Pemarangan di Pasar Sentral Rappang, Polisi Tangkap Pria 36 Tahun


    SIDRAP, NarasiRakyat.id — Suasana di kawasan Pasar Sentral Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mendadak geger pada Jumat siang, 25 September 2026.

    Seorang pria berinisial JR (39) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.10 WITA saat korban berada di sekitar kios tempatnya berjualan.


    Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial AY (36) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Kapolsek Panca Rijang AKP Nompo membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2026).


    Diduga Diserang dengan Parang

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban saat kejadian berada di samping kios tempatnya berjualan di kawasan Pasar Sentral Rappang.

    Menurut keterangan kepolisian, AY kemudian datang dengan membawa sebilah parang yang telah terhunus.


    Tanpa banyak bicara, pria tersebut diduga langsung menyerang JR menggunakan senjata tajam.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh.


    Luka tersebut antara lain berada di bagian kanan tubuh, kaki kanan, lengan kanan, jari tangan kiri, serta luka terbuka pada bagian bokong.

    Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke RSUD Arifin Nu’mang Rappang untuk menjalani perawatan medis.


    Polisi Bergerak Cepat

    Peristiwa yang terjadi di kawasan pasar tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

    Setelah melakukan olah TKP, personel Polsek Panca Rijang bersama Polres Sidrap melakukan pengejaran terhadap AY.


    Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AY dan membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Alhamdulillah, kita tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Nompo.

    Penangkapan tersebut menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di Pasar Sentral Rappang.


    Motif Masih Didalami

    Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi belum membeberkan secara rinci motif di balik dugaan pemarangan tersebut.

    Kepolisian masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum hingga sesudah insiden.


    Polisi juga belum merinci seluruh barang bukti yang diamankan maupun pasal yang nantinya diterapkan terhadap AY.

    Dengan demikian, status AY dalam perkara ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai proses hukum menentukan lebih lanjut.


    Penyidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi, motif, barang bukti, serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut.


    Korban dan Terduga Pelaku Berasal dari Daerah Berbeda

    Dalam peristiwa tersebut, korban JR diketahui merupakan warga Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

    Sementara AY yang diamankan polisi tercatat sebagai warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.


    Perbedaan domisili tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang telah dihimpun dalam penanganan awal perkara.

    Namun, hubungan antara korban dan terduga pelaku maupun latar belakang yang diduga menjadi pemicu kejadian masih menunggu hasil pendalaman penyidik.


    Lima Fakta Penting Kasus Pemarangan di Pasar Rappang

    1. Terjadi pada Jumat siang
    Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 14.10 WITA.

    2. Lokasi berada di Pasar Sentral Rappang
    Insiden terjadi di kawasan Pasar Sentral Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, ketika korban berada di sekitar kios tempatnya berjualan.

    3. Korban mengalami sejumlah luka
    JR mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Arifin Nu’mang Rappang.

    4. Terduga pelaku berhasil diamankan
    Personel Polsek Panca Rijang bersama Polres Sidrap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AY setelah kejadian.

    5. Motif dan konstruksi hukum masih diselidiki
    Polisi masih mendalami motif, rangkaian kejadian, barang bukti, serta pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.


    Menjaga Keamanan di Ruang Publik

    Pasar merupakan ruang publik tempat masyarakat bertemu, berdagang, dan menjalankan aktivitas ekonomi setiap hari. Karena itu, keamanan di kawasan pasar menjadi bagian penting untuk menjaga rasa aman pedagang maupun pengunjung.

    Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan apa pun yang muncul di tengah masyarakat perlu diselesaikan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan orang lain.


    Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara tersebut perlu diberikan ruang untuk berjalan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

    Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


    Kini, kepolisian masih bekerja untuk mengungkap secara lengkap apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa pemarangan tersebut.

    Satu hal yang paling penting: keselamatan manusia harus selalu menjadi prioritas, sementara setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses yang adil dan berdasarkan fakta.

    Komentar

    Tampilkan