-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Tambang Diduga Tanpa Izin di Pinrang, HMI Sulsel Desak Aparat Turun Tangan dan Usut Tuntas

    Satry Polang
    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T15:14:00Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Tambang Diduga Tanpa Izin di Pinrang, HMI Sulsel Desak Aparat Turun Tangan dan Usut Tuntas


    MAKASSAR, NARASIRAKYAT.ID — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, kembali mendapat sorotan.

    Kali ini, suara kritis datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya berjalan tanpa pemeriksaan.


    Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Badko HMI Sulawesi Selatan, Satriansyah, mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.


    Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Bukan hanya mengenai persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan potensi penerimaan negara.

    “Kalau benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Harus ada pemeriksaan, harus ada kepastian hukum, dan jika ditemukan pelanggaran, penindakan wajib dilakukan,” tegas Satriansyah.

     

    HMI Minta Dugaan Tambang Diperiksa, Bukan Dibiarkan

    HMI Sulsel menilai kepastian hukum menjadi hal utama dalam menyikapi persoalan tersebut.

    Satriansyah tidak serta-merta menyatakan aktivitas di lokasi tersebut ilegal. Menurutnya, status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.


    Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah terkait didorong segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

    Apabila aktivitas tersebut memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, maka informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


    Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, HMI meminta tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pendekatan tersebut dinilai penting agar polemik tidak berhenti sebagai isu di ruang publik tanpa kejelasan.

    “Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal. Kalau memang legal, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

     

    Bukan Sekadar Soal Izin

    Bagi HMI Sulsel, aktivitas pertambangan tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya dokumen perizinan.

    Pertambangan bersentuhan langsung dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.


    Karena itu, pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga sebagai tambang ilegal perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas, kesesuaian tata ruang, kewajiban lingkungan, hingga aspek teknis pertambangan.

    Jika kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, dampaknya berpotensi tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dapat meninggalkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.


    Inilah alasan HMI meminta pemerintah tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum mengambil langkah.


    Pemprov Sulsel Diminta Buka Status Perizinan

    Satriansyah juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, memberikan informasi mengenai status aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

    Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.


    Menurut HMI, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitas kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika aktivitas tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

    “Sumber daya alam bukan milik segelintir orang. Ia merupakan kekayaan yang pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, eksploitasi tanpa kepastian hukum tidak boleh dibiarkan,” kata Satriansyah.

     

    HMI Ingatkan Ancaman Hukum Pertambangan Tanpa Izin

    Dalam pernyataannya, Satriansyah juga merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.

    Namun, penerapan ketentuan hukum tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.


    Karena itu, HMI mendorong agar dugaan yang berkembang di masyarakat segera diuji melalui mekanisme resmi.

    Prinsipnya sederhana: dugaan harus diperiksa, fakta harus dibuktikan, dan pelanggaran harus diproses sesuai hukum.


    Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak yang dituding untuk mendapatkan proses pemeriksaan secara objektif.


    Lima Tuntutan HMI Sulsel

    HMI Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan aktivitas pertambangan di Dusun Lome:

    1. Pemeriksaan segera
    Aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

    2. Transparansi perizinan
    Pemerintah diminta membuka informasi mengenai status dan dokumen perizinan aktivitas pertambangan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

    3. Pemeriksaan lingkungan
    Instansi terkait bidang lingkungan hidup diminta memeriksa potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.

    4. Penindakan jika terbukti melanggar
    Apabila ditemukan pelanggaran, HMI meminta proses hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    5. Penegakan hukum tanpa tebang pilih
    HMI menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan dan tidak pandang bulu.


    Lima Fakta Menarik Sorotan HMI

    1. Lokasi dugaan aktivitas berada di Dusun Lome
    Dugaan aktivitas pertambangan yang disorot berada di Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

    2. Sorotan datang dari Badko HMI Sulsel
    Wasekum PTKP Badko HMI Sulsel, Satriansyah, menyampaikan desakan agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

    3. HMI meminta kepastian hukum
    Organisasi mahasiswa tersebut tidak hanya meminta penindakan, tetapi juga mendorong pemeriksaan untuk memastikan status legalitas aktivitas tersebut.

    4. Aspek lingkungan ikut menjadi perhatian
    HMI menilai pemeriksaan harus mencakup potensi dampak lingkungan, bukan hanya persoalan administrasi perizinan.

    5. HMI menyatakan akan mengawal persoalan
    Satriansyah menegaskan Badko HMI Sulsel akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong proses penegakan hukum secara transparan.


    Jangan Tunggu Kerusakan Terjadi

    Pesan yang disampaikan HMI Sulsel pada dasarnya tidak berhenti pada persoalan satu lokasi pertambangan.

    Ada isu yang lebih besar: bagaimana sumber daya alam dikelola dengan tetap menempatkan hukum, masyarakat dan lingkungan sebagai bagian utama.


    Eksploitasi sumber daya alam memang dapat memberikan manfaat ekonomi. Namun manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

    Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang di Lome menjadi penting.


    Jika legal, publik membutuhkan kepastian dan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja.

    “Jangan sampai kita baru bergerak setelah kerusakan lingkungan terjadi dan masyarakat menjadi korban. Negara harus hadir sebelum kerusakan menjadi lebih besar,” pungkas Satriansyah.

     

    Pada akhirnya, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum.

    Masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen publik memiliki ruang untuk mengawal agar kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab.


    Sebab, sumber daya alam hari ini bukan hanya milik generasi sekarang. Ia juga merupakan titipan untuk generasi yang akan datang.

    Komentar

    Tampilkan