-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Pria di Sidrap Diamankan Polisi atas Dugaan KDRT terhadap Istri

    Satry Polang
    Minggu, 11 Oktober 2026, Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T05:46:43Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Pria di Sidrap Diamankan Polisi atas Dugaan KDRT terhadap Istri


    NARASIRAKYAT.ID, SIDRAP — Perselisihan dalam rumah tangga yang bermula dari pesan WhatsApp berujung pada dugaan kekerasan fisik. Seorang pria berinisial MN (34) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NE (33).


    MN diamankan di tempat kerjanya sebagai tukang las di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu sore (11/10/2026).


    Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Personel Polsek Dua Pitue kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MN tanpa perlawanan.


    Kapolsek Dua Pitue, Iptu Dendi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian.


    "Mendapatkan informasi itu, personel kami langsung menuju lokasi dan mengamankan MN tanpa adanya perlawanan," ujar Dendi.


    Berawal dari Pesan WhatsApp


    Di balik penangkapan tersebut, perkara ini bermula dari perselisihan antara pasangan suami istri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam penanganan perkara, pertengkaran dipicu oleh pesan WhatsApp yang dilihat korban di telepon genggam milik suaminya.


    Pesan itu berkaitan dengan permintaan keluarga terduga pelaku agar peralatan tukang las dikembalikan. Korban kemudian meminta suaminya mengembalikan peralatan tersebut.


    Namun, percakapan yang semula berkaitan dengan persoalan peralatan kerja itu berkembang menjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran fisik.


    Menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek, korban sempat melempar MN menggunakan tempat obat nyamuk sambil mengutarakan keinginannya untuk bercerai. Dalam pertengkaran tersebut, MN diduga memukul pipi kiri korban beberapa kali.


    Perselisihan sempat mereda. Akan tetapi, beberapa menit kemudian, pertengkaran kembali terjadi.


    Korban Dilaporkan Mengalami Lebam dan Pembengkakan Mata


    Dalam kejadian berikutnya, korban disebut mencekik leher terduga pelaku karena merasa kesal. MN kemudian diduga kembali melakukan pemukulan terhadap korban, kali ini mengenai bagian mata kanan beberapa kali.


    Akibat kejadian tersebut, NE dilaporkan mengalami luka lebam pada pipi kiri serta pembengkakan pada mata kanan.


    Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Dua Pitue. Keterangan mengenai kejadian tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.


    Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan KDRT itu ke Polsek Dua Pitue. Laporan tersebut tercatat pada 10 Oktober 2026, sehari sebelum MN diamankan polisi.


    Polisi Lanjutkan Proses Hukum


    Kapolsek Dua Pitue menjelaskan, MN disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Hingga berita ini disusun, MN masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap.


    Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang berkembang menjadi kekerasan dapat membawa konsekuensi hukum serius. Setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara tepat, dengan mengedepankan keselamatan korban, pemeriksaan bukti, serta proses hukum yang adil.


    Konflik dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan. Ketika perselisihan mulai mengancam keselamatan, mencari bantuan dari pihak tepercaya dan melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada pihak berwenang merupakan langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih besar.


    Lima Fakta Penting Kasus Dugaan KDRT di Sidrap


    1. Terduga pelaku berusia 34 tahun


    MN diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan dugaan KDRT terhadap istrinya, NE (33).


    2. Perselisihan bermula dari pesan WhatsApp


    Persoalan pengembalian peralatan tukang las disebut menjadi pemicu pertengkaran.


    3. Laporan masuk pada 10 Oktober 2026


    Korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polsek Dua Pitue.


    4. Diamankan di tempat kerja


    Polisi mengamankan MN di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, pada 11 Oktober 2026.


    5. Perkara masih diproses


    Polisi menerapkan sangkaan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Proses hukum masih berjalan.

    Komentar

    Tampilkan