-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Perjanjian Kerja sama "Cegah Pemalsuan Produk Pengadilan" Antara PN Sidrap-Pemkab Warnai HUT IKAHI ke-70

    Satry Polang
    Jumat, 03 Maret 2023, Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T09:04:46Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250



    Sidrap
    -- Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 70 tahun, Jumat 3 Maret 2023 Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melakukan perjanjian kerja sama Pencegahan Pemalsuan Produk. 


    Adapun perjanjian kerja sama antardua lembaga eksekutif dan yudiktif di Bumi Nene Mallomo Sidrap tersebut, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua PN Sidrap dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sidrap, bertempat di di Aula Gedung PN Sidrap, Jl Jendral Sudirman Nomor 169 Pangkajene, Jumat, 3 Maret 2023.


    Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, dalam keterangan persnya, menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut, lebih khusus terkait pengiriman salinan putusan perceraian dan atau penetapan pengadilan secara elektronik untuk proses pencatatan sipil yang dilaksanakan 


    Menurutnya, objek perjanjian tersebut adalah penyampaian salinan putusan dan atau penetapan PN Sidrap terhadap perkara perceraian dan atau permohonan yang akan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


    Adapun tujuan perjanjian kerjasama itu, sambung Jumadi Apri Ahmad, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar pengiriman salinan Putusan Perceraian atau Penetapan Pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan teknologi informasi


    Selain itu, paparnya lagi, perjanjian kerja sama itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan produk PN Sidrap 


    Lebih jauh Jumadi Apri Ahmad mengatakan, pada Pasal 56 UU ADMINDUK mengamanatkan, agar masyarakat setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan PN tersebut masyarakat menyampaikan kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil untuk dicatatkan


    Sementara itu, Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menyebut perjanjian kerja sama tersebut, sangat penting untuk dilakukan.


    Apalagi, menurutnya, kadang masih ditemukan masyarakat menyampaikan penetapan tersebut setelah lewat dari waktu yang diamanatkan oleh UU ADMINDUK


    Begitupun pula dengan putusan perceraian, kata Andi Patahangi, ada kalanya masyarakat baru menyampaikan setelah bertahun-tahun atau nanti saat akan menikah lagi baru dibawa ke Capil sehingga tidak dilakukan perubahan data dalam KTP ataupun KK


    "Nah, saya kira MoU ini adalah solusi dalam upaya menyelesaian permasalahan seperti itu," kata Andi Patahangi Nurdin


    Lanjut Patahangi Nurdin, nantinya, salinan putusan atau penetapan dari PN Sidrap, akan segera diadministrasikan oleh Dinas Dukcapil Sidrap sebagai bahan pertimbangan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sidrap dalam proses pencatatan sipil atas peristiwa penting kependudukan melalui penggunaan teknologi informasi yaitu aplikasi “PALEKKO”.  


    Menurutnya, aplikasi “PALEKKO” ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Online”. Adapun penggunaan nama Palekko agar memudahkan masyarakat untuk mengingatnya;


    MoU ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh PN Sidrap dengan Pemkab Sidrap dalam hal ini Bupati terkait layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Sidrap (*)

    Komentar

    Tampilkan