• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    5 Fakta Menarik! DPO Narkoba di Sidrap Tertangkap

    Satry Polang
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T12:32:30Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    5 Fakta Menarik! DPO Narkoba di Sidrap Tertangkap



    NARASIRAKYAT, Sidrap, 8 Agustus 2025 – Perburuan panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).


    Seorang pria berinisial SL (38) yang dikenal licin dan kerap lolos dari jeratan hukum, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dalam sebuah operasi dramatis di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Jumat (08/08/2025) dini hari.


    Dalam penangkapan itu, polisi tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 8,07 gram, jumlah yang cukup untuk menjerat pelaku ke meja hijau.


    Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SL. Bagi polisi, informasi kecil ini menjadi kunci awal penyelidikan.


    Tim di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K langsung bergerak mengumpulkan data. Pengintaian dilakukan senyap hingga semua bukti cukup untuk memastikan target.

    “Informasi sekecil apapun dari masyarakat itu sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, rantai peredaran narkotika akan sulit diputus,” ujar salah satu penyidik.


    Dalam gelap dini hari, operasi dijalankan dengan cepat. Begitu target teridentifikasi, tim langsung menyergap SL tanpa memberi celah untuk kabur.


    Saat penggeledahan, polisi menemukan plastik kecil berisi kristal putih yang terbukti sebagai sabu. Dengan barang bukti di tangan, kebebasan SL resmi berakhir.


    Meski hanya 8,07 gram, jumlah itu punya daya rusak besar. Bagi aparat, sabu sekecil apapun berarti ancaman generasi, hancurnya keluarga, dan meluasnya kriminalitas.


    Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan, perang melawan narkoba adalah komitmen bersama.

    “Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya Narkotika,” tegasnya.


    Polisi mengingatkan, menangkap satu pelaku tidak berarti masalah selesai. Jaringan narkotika diibaratkan gurita bertentakel banyak—putus satu, tumbuh lagi. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai.


    Kini, SL harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringannya. Satu hal yang jelas, pertarungan melawan narkoba belum usai.


     5 Fakta Menarik

    1. SL (38) sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Sidrap.

    2. Penangkapan dilakukan dini hari di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe.

    3. Polisi mengamankan 8,07 gram sabu sebagai barang bukti.

    4. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas SL.

    5. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K.


    "Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan bangsa. Dengan sinergi aparat dan masyarakat, Sidrap bisa menjadi benteng yang kuat untuk melindungi generasi dari racun narkotika."

    Komentar

    Tampilkan