
![]() |
DEMA UINAM Desak Rektorat Lakukan Rekategorisasi UKT untuk Mahasiswa Semester Akhir |
NARASIRAKYAT, Makassar, 5 Agustus 2025 — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan kampus terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lewat konferensi pers resmi, Ketua DEMA Muh. Zulhamdi Suhafid mendesak pihak rektorat agar segera melakukan rekategorisasi UKT khusus bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang dinilai telah tidak lagi mengakses fasilitas kampus secara penuh.
Zulhamdi menyampaikan bahwa mahasiswa semester akhir umumnya hanya menyelesaikan skripsi, menunggu jadwal sidang, atau menyelesaikan praktik akhir, namun tetap dikenai biaya UKT setara mahasiswa reguler aktif. Kebijakan ini menurutnya tidak relevan dan tidak adil, terutama di tengah beban finansial yang dialami banyak mahasiswa.
“Rektorat harus adil. Banyak mahasiswa semester akhir hanya datang untuk bimbingan skripsi atau administrasi sidang, tapi tetap membayar UKT penuh. Ini mencederai prinsip keadilan akademik,” tegas Zulhamdi.
DEMA UINAM mendesak agar UINAM mengikuti langkah kampus-kampus negeri lain yang telah menerapkan skema UKT khusus semester akhir. Selain itu, mereka juga menuntut agar proses rekategorisasi dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan unsur mahasiswa dalam pengambilan keputusan.
“Kami ingin solusi konkret. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, aksi demonstrasi terbuka bisa menjadi pilihan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat UINAM. Namun, gelombang dukungan terhadap tuntutan DEMA terus berdatangan dari berbagai elemen mahasiswa.
5 Fakta Menarik:
-
UKT Penuh untuk Semester Akhir: Mahasiswa yang hanya menyelesaikan skripsi tetap dikenakan UKT seperti mahasiswa aktif penuh waktu.
-
Desakan dari DEMA: DEMA UINAM menjadi garda depan menyuarakan keadilan biaya kuliah bagi mahasiswa akhir studi.
-
Tuntutan Rekategorisasi: Rekategorisasi UKT diminta untuk disesuaikan dengan beban akademik aktual mahasiswa semester 9 ke atas.
-
Tuntut Keterlibatan Mahasiswa: DEMA meminta proses kebijakan melibatkan unsur mahasiswa agar lebih demokratis dan akuntabel.
-
Potensi Gelombang Aksi: Jika tidak ada respon konkret dari rektorat, aksi lanjutan direncanakan sebagai bentuk tekanan publik.
"Keadilan akademik bukan sekadar tuntutan, tapi hak mahasiswa yang harus diperjuangkan bersama. Karena kampus bukan hanya tempat belajar, tapi ruang bagi suara untuk didengar dan perubahan untuk diperjuangkan."