• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

    Iklan

    5 Fakta Menarik Penangkapan Pengedar Sabu! Satresnarkoba Bone Ungkap Jaringan Digital

    Satry Polang
    Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T02:16:23Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250


    5 Fakta Menarik Penangkapan Pengedar Sabu! Satresnarkoba Bone Ungkap Jaringan Digital



    NARASIRAKYAT ---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, polisi berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.


    Kedua pelaku berinisial RN (24), warga Kabupaten Luwu, dan ID (28), warga Bone. Dari tangan RN, polisi menyita 32 sachet sabu yang dikemas dalam tube PCR. Berdasarkan pengakuan RN, narkotika tersebut diperoleh dari akun WhatsApp bernama ZMN sebanyak 46 sachet, dikemas dalam dua plastik besar, dan diambil melalui sistem tempel di Jalan A. Massakkirang, Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 03.00 Wita dengan bantuan ID.


    RN juga mengakui telah menempelkan sabu di 14 titik di wilayah Kota Watampone. Setelah polisi menyisir lokasi, ditemukan 5 tube PCR berisi sabu, sementara 9 titik lainnya sudah kosong diduga telah diambil pemesan.


    Dari hasil rangkaian operasi, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat 10,01 gram sabu. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


    Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

    “Kami berkomitmen terus memberantas narkoba. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Bone dalam melindungi generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.


    5 Fakta Menarik Penangkapan

    1. Barang bukti unik: Sabu disimpan dalam tube PCR, wadah yang biasa digunakan untuk pemeriksaan medis.

    2. Jaringan digital: Peredaran dikendalikan melalui akun WhatsApp bernama ZMN.

    3. Sistem distribusi tempel: RN mengedarkan sabu dengan menempel di 14 titik di Bone, mirip jaringan narkoba profesional.

    4. Barang bukti 10,01 gram: Jumlah yang cukup besar untuk kategori pengedar, bukan sekadar pemakai.

    5. Operasi cepat dan tepat: Polisi langsung menyisir lokasi setelah mendapat pengakuan pelaku, sehingga berhasil mengamankan sebagian barang bukti.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat. Dukungan masyarakat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika. Dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Bone bisa mewujudkan daerah yang bersih dari narkoba dan lebih aman untuk masa depan. 💪

    Komentar

    Tampilkan