
![]() |
Bukan Pemutihan! Ini Penjelasan Samsat Sidrap soal Kebijakan Baru Pajak Kendaraan |
NARASIRAKYAT, SIDRAP, 18 September 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi meluncurkan kebijakan baru yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak. Kebijakan ini meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan dan pengurangan 5 persen dari pokok tunggakan, serta kemudahan balik nama kendaraan tanpa tambahan denda.
Hasanuddin, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Wilayah Sidrap, menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai keliru memahami kebijakan ini sebagai “pemutihan pajak”.
“Tidak ada istilah pemutihan. Kalau itu dipakai, bisa diartikan semua diputihkan, tidak ada yang dibayar. Padahal, yang berlaku adalah penghapusan denda dan pengurangan pokok sebesar 5 persen,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kalau kendaraan masih atas nama orang lain, saat inilah waktunya balik nama. Status kepemilikan jadi jelas, administrasi rapi, dan mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini hanya berlaku dalam periode tertentu. Karena itu, masyarakat diajak segera memanfaatkannya sebelum tenggat berakhir.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Semua yang punya tunggakan bisa membayar lebih ringan tanpa terbebani denda,” tegas Hasanuddin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis penerimaan daerah, sekaligus memberi stimulus positif bagi ekonomi rumah tangga di Sulsel.
5 Fakta Menarik
-
Denda pajak kendaraan dihapuskan 100 persen bagi seluruh tunggakan.
-
Pokok pajak tunggakan dipotong 5 persen untuk meringankan beban wajib pajak.
-
Balik nama kendaraan lebih mudah tanpa tambahan denda.
-
Kebijakan ini bukan pemutihan pajak, melainkan keringanan terukur.
-
Berlaku dalam periode terbatas, sehingga wajib pajak didorong segera memanfaatkannya.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam meringankan beban hidup. Dengan memanfaatkan momentum ini, warga tidak hanya mendapat keringanan, tetapi juga berkontribusi menjaga kemandirian fiskal daerah. Taat pajak, tertib administrasi, dan sejahtera bersama adalah langkah nyata menuju Sulsel yang lebih maju.