-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Polres Sidrap Ungkap Kasus Pembunuhan Keji di Wisma Grand Dua Pitue, Ini 5 Faktanya!

    Satry Polang
    Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T10:21:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Polres Sidrap Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Keji di Wisma Grand Dua Pitue



    NARASIRAKYAT, Sidrap – 12 September 2025, Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Sidrap akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial MKP (34) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan dan sayatan di bagian leher di Wisma Grand Dua Pitue pada Jumat, 5 September 2025 lalu.


    Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Y (31) berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah sawah di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.


    “Berkat kerja keras seluruh tim, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya. Barang bukti berupa pisau yang disembunyikan juga kami amankan,” tegas Kapolres Sidrap dalam press conference di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025).


    Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan. Sebelum kejadian, korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Pelaku meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam. Namun, perselisihan terjadi setelah korban meminta pembayaran terlebih dahulu untuk sesi selanjutnya. Pertengkaran memanas hingga pelaku menghunus badik dan menyayat leher korban hingga tewas.


    Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan senjata. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Reskrim Polres Sidrap dan Polres Wajo berhasil melacak keberadaannya.


    Kini, tersangka diamankan di Mapolres Sidrap dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Kapolres Sidrap memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bekerja keras mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama Reskrim, Intel, dan Sat Reskrim Polres Wajo yang membackup penuh kegiatan pengungkapan ini,” tutupnya.


     5 Fakta Menarik:

    1. Korban teridentifikasi: MKP (34), perempuan asal Makassar, tewas dengan luka sayatan fatal di leher.

    2. Aplikasi MiChat: Komunikasi korban dan pelaku berawal dari aplikasi tersebut sebelum terjadinya tragedi.

    3. Modus transaksi: Pelaku menolak membayar di muka, sehingga terjadi perselisihan yang berujung pembunuhan.

    4. Upaya melarikan diri: Pelaku bersembunyi di rumah sawah dan menyembunyikan badik yang digunakan.

    5. Sinergi polisi: Kasus terungkap berkat kolaborasi Polres Sidrap dan Polres Wajo dalam operasi pengejaran.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak pernah bisa bersembunyi selamanya. Dengan kerja keras, sinergi, dan komitmen aparat penegak hukum, keadilan tetap akan menemukan jalannya.

    Komentar

    Tampilkan