
![]() |
5 FAKTA MENARIK KASUS PEMBUNUHAN SADIS DESA LOMBO |
NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang, 15 Oktober 2025 — Aksi cepat, tegas, dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap). Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, pada Selasa (14/10/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Rustan (31) diringkus setelah sempat melarikan diri ke area pegunungan usai menghabisi korban, Jumaisa (45), di kebun nilam miliknya.
Tragedi bermula ketika korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya, Arlan, sekitar pukul 18.45 Wita. “Saya cemas karena ibu tak kunjung pulang. Saat saya ke kebun, saya temukan beliau sudah tergeletak,” ucap Arlan dengan suara bergetar.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah parang dan sepeda motor jenis grandong milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui pelaku menyerang korban karena tersinggung ditegur saat menginjak penyangga tanaman lombok milik korban.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan bahwa pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang dan pisau kater. Serangan brutal itu menyebabkan luka parah di kepala dan tubuh korban.
“Motif awalnya karena tersinggung, namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan alat hisap sabu dari motor pelaku. Diduga kuat pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh narkotika,” ungkap Kapolres Fantry dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025). Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, sandal, dan topi yang digunakan pelaku saat kejadian.
Usai melakukan olah TKP, Kapolres Fantry memimpin langsung operasi pengejaran bersama Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Pitu Riase. Tim bergerak cepat menyisir kebun dan perbukitan sekitar lokasi.
Menjelang subuh, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area pegunungan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Ini bukti nyata komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Sidrap,” tegas AKBP Fantry Taherong.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi ke Puskesmas Barukku untuk dilakukan visum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Compong.
Suasana duka masih menyelimuti warga Desa Lombo yang tak menyangka kebun tempat mereka mencari nafkah menjadi lokasi tragedi berdarah. Banyak warga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak gegabah, tidak dikuasai amarah, dan menjauhi narkoba. Emosi sesaat bisa menghancurkan banyak nyawa dan masa depan,” ujar Kapolres.
5 FAKTA MENARIK KASUS PEMBUNUHAN DESA LOMBO
-
Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
-
Motif pembunuhan hanya karena tersinggung atas teguran ringan dari korban.
-
Ditemukan alat hisap sabu, menandakan kemungkinan pelaku berada di bawah pengaruh narkotika.
-
Kapolres Sidrap pimpin langsung pengejaran, menunjukkan komitmen cepat tanggap aparat.
-
Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa tragis di Desa Lombo menjadi peringatan bagi kita semua bahwa emosi tanpa kendali dan penyalahgunaan narkoba adalah kombinasi yang menghancurkan.