
![]() |
Heboh di Baranti! Oknum Wartawan Diduga Memeras Keluarga Berduka Rp3 Juta! |
NARASIRAKYAT, Baranti, 4 Oktober 2025 — Seorang keluarga yang sedang berduka di Baranti, meginformasikan dugaan pemerasan oleh seseorang yang mengaku wartawan. Menurut korban, pelaku meminta uang sebesar Rp3.000.000 hanya lima hari setelah anggota keluarga mereka meninggal. Insiden itu, yang menurut korban berlangsung juga di kantor kelurahan Lalebata.
Menurut keterangan keluarga yang diunggah dalam percakapan internal dan disampaikan ke redaksi, pelaku tiba-tiba datang ke rumah duka dan kemudian mendesak keluarga menyerahkan uang. Karena tidak cukup dana, korban mengatakan terpaksa meminjam uang arisan keluarga untuk memenuhi tuntutan itu. Keluarga menulis: “Tabe pak… baru 5 meninggal… tiba ada pers yg minta uang… saya pinjam uang arisan keluarga.”
Insiden berlanjut saat orang yang sama diduga mendatangi kantor Kelurahan Lalebata Kec. Panca Rijang. Saksi menceritakan melalui percakapan Whatsaap ke redaksi bahwa pelaku tidak memberi salam, langsung membuka pintu ruang lurah yang sedang tertutup, dan menuntut uang. Plt Lurah Lalebata, Hj. Yusmiati, yang kebetulan sedang tidak enak badan dan berada di dalam ruangan, menurut sumber setempat tidak memberikan uang karena memang kondisi keuangan kantor sedang terbatas.
Korban dan saksi menyatakan perilaku pelaku membawa unsur pemaksaan hingga permintaan uang—tindakan yang menurut pakar hukum dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan menjadi ranah pidana bila terbukti. Praktik orang yang mengaku wartawan memeras narasumber atau pihak lain bukan kasus yang unik; beberapa daerah sebelumnya juga mencatat oknum mengaku wartawan melakukan praktik serupa.
Dewan Pers dan organisasi jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, termasuk larangan menerima suap atau memanfaatkan profesi untuk keuntungan pribadi. Pasal-pasal kode etik itu menempatkan tindakan memeras sebagai perilaku yang melanggar norma profesi dan, bila memenuhi unsur pidana, harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan wartawan: Sampai berita ini diturunkan, identitas lengkap pelaku, afiliasi media yang diklaim, atau pernyataan dari pihak yang diduga belum tersedia di sumber publik. Jika pihak yang bersangkutan atau redaksi media terkait ingin memberikan klarifikasi, ruang konfirmasi tetap dibuka.
5 Fakta Menarik
-
Jumlah tuntutan yang dilaporkan: Korban menyatakan pelaku meminta Rp3.000.000 pada keluarga yang baru berduka.
-
Waktu kejadian: Peristiwa berlangsung ketika keluarga masih dalam masa berkabung, sekitar 5 hari setelah meninggalnya anggota keluarga
Lokasi kedua insiden: Selain rumah duka, oknum tersebut juga diduga datang kantor Lurah Lalebata.
-
Diharapkan terkait peristiwa ini oknum wartawan tersebut tidak menimbulkan korban selanjutnya.
-
Masalah etika & hukum: Larangan wartawan menerima suap tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik; tindakan pemerasan bila terbukti merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Kepercayaan publik terhadap pers dibangun di atas integritas dan profesionalisme. Saat ada oknum yang mencederai nilai-nilai itu, jalur hukum dan mekanisme etik harus dijalankan — bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk melindungi nama baik profesi jurnalistik yang sejatinya menjadi pilar demokrasi.