• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Jangan Diam! Laporkan Jika Ada Kios Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

    Satry Polang
    Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T09:37:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Jangan Diam! Laporkan Jika Ada Kios Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi



    NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang, 23 Oktober 2025 — Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian No.1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan memastikan petani mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau.


    Melalui kebijakan baru ini, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
    Urea: Rp90.000 per sak
    NPK Phonska: Rp92.000 per sak
    ZA Khusus Tebu: Rp68.000 per sak

    Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kebijakan penurunan HET ini harus segera diimplementasikan oleh seluruh kios resmi di bawah pengawasan distributor dan dinas pertanian daerah.


     Fakta Menarik di Lapangan:

    1. HET turun signifikan hingga Rp15.000 per sak dibandingkan periode sebelumnya, khususnya pada jenis pupuk Urea dan NPK.

    2. Distribusi diawasi ketat oleh Satgas Pupuk Bersubsidi, yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, kepolisian, dan aparat desa.

    3. Sidrap menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat penyaluran pupuk tepat sasaran tertinggi di Sulawesi Selatan selama dua tahun terakhir.

    4. Pemerintah membuka jalur pelaporan publik melalui SP4N-LAPOR!, agar masyarakat bisa langsung menyampaikan dugaan penyimpangan harga atau distribusi.

    5. Kebijakan ini juga diiringi pemberian sanksi tegas bagi kios yang menjual di atas HET, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum.


    Untuk mendukung transparansi publik, masyarakat Sidrap dihimbau aktif melaporkan apabila menemukan penjualan pupuk di atas harga resmi atau penyelewengan distribusi.
    Aduan dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR!, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terhubung langsung dengan instansi pemerintah terkait.


    Cara Melapor:

    • 🌐 Website: www.lapor.go.id

    • 💬 SMS: Kirim ke 1708 dengan format: SIDRAP (spasi) isi aduan

    • 🐦 Twitter: @LAPOR1708

    • 📲 Mobile Apps: SP4N LAPOR! (tersedia di Play Store dan App Store)

    Partisipasi masyarakat adalah kunci utama agar program subsidi ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Jangan takut melapor, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti langsung oleh dinas terkait. 


    Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat lebih transparan, adil, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang.

    Komentar

    Tampilkan