-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     

     





     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Camat Panca Rijang Emban Amanah Baru sebagai PPATS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

    Satry Polang
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T06:17:04Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Camat Panca Rijang Emban Amanah Baru sebagai PPATS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan



    NARASIRAKYAT  — Upaya memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan terus dilakukan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Salah satu langkah penting datang dari Faradillah Bakri, yang pada 16 Maret 2026 resmi mengemban amanah baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kecamatan Panca Rijang.


    Dalam pernyataannya, Faradillah Bakri menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar tugas administratif, tetapi merupakan tanggung jawab besar untuk membantu menghadirkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan bagi masyarakat.


    Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam proses pembuatan akta tanah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan baik.


    “Bismillah, amanah ini bukan hanya tugas administratif, tetapi bagian dari ikhtiar menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.


    Sebagai Camat Panca Rijang, ia berharap kepercayaan yang diberikan kepadanya dapat dijalankan dengan kejujuran, keadilan, serta integritas tinggi dalam melayani masyarakat.


    Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah yang tertib, jelas, dan sesuai regulasi. Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.


    Dengan administrasi pertanahan yang tertata dengan baik, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kepemilikan tanah.


    Peran Strategis PPATS bagi Masyarakat

    Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat dalam proses pembuatan akta terkait peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, maupun pembagian hak bersama.


    Keberadaan PPATS di tingkat kecamatan menjadi sangat penting karena dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.


    Selain itu, sistem administrasi pertanahan yang tertib juga menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah.


    Lima Fakta Menarik Amanah Baru Camat Panca Rijang

    1. Jabatan Strategis di Bidang Pertanahan
    PPATS memiliki peran penting dalam pembuatan akta tanah yang menjadi dasar legalitas kepemilikan.

    2. Membantu Kepastian Hukum Masyarakat
    Akta tanah yang sah memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.

    3. Mendukung Administrasi Pertanahan yang Tertib
    Keberadaan PPATS membantu memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai regulasi.

    4. Mempermudah Layanan bagi Warga Kecamatan
    Masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan dengan lebih mudah di tingkat kecamatan.

    5. Bagian dari Pelayanan Publik
    Amanah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


    Komitmen Pelayanan untuk Masyarakat

    Faradillah Bakri juga menyampaikan harapannya agar amanah sebagai PPATS dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Panca Rijang.


    Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya tertib administrasi pertanahan sebagai bagian dari pembangunan daerah.


    “Semoga setiap langkah dalam pengabdian ini menjadi bagian dari upaya membangun daerah yang sama-sama kita cintai,” ujarnya.


    Dengan komitmen pelayanan yang berlandaskan integritas, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.


    Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Sidrap yang semakin maju, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakatnya.

    Komentar

    Tampilkan