-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Drama Sengketa Lahan Sidrap Memanas! Klaim Tanah Sejak 1937 vs Sertifikat Pemprov, Siapa yang Benar?

    Satry Polang
    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T19:53:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Drama Sengketa Lahan Sidrap Memanas! Klaim Tanah Sejak 1937 vs Sertifikat Pemprov, Siapa yang Benar?



    NARASIRAKYAT  — Upaya penertiban aset oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memicu ketegangan setelah tim penertiban dihadang oleh pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut.


    Insiden ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) di lokasi areal persawahan seluas kurang lebih 10 hektar yang kini menjadi objek sengketa antara ahli waris Andi Pakeng dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


    Ahli Waris Klaim Kepemilikan Sejak 1937

    Ahli waris, Andi Fatmawati, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang telah dikuasai sejak tahun 1937. Ia menyebutkan bahwa bukti kepemilikan masih tersimpan lengkap, termasuk dokumen lama dan catatan pembayaran pajak.


    “Bukti kepemilikan lahan ini dimiliki orang tua kami sejak 1937. Bahkan dokumen seperti pembayaran Ipeda tahun 1981 masih kami simpan,” ungkapnya di lokasi kejadian.


    Ia juga mempertanyakan klaim Pemerintah Provinsi atas lahan tersebut, termasuk proses penerbitan sertifikat yang disebutnya terjadi pada tahun 1990-an.


    Menurutnya, terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut, seperti tidak adanya kop surat resmi dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam dokumen pengantar dari pihak kelurahan saat itu.


    Dugaan Lahan Pernah Dipinjam Pakai

    Lebih lanjut, Andi Fatmawati menduga bahwa lahan tersebut sebelumnya hanya dipinjam pakai oleh pihak pemerintah provinsi puluhan tahun lalu.


    “Dulu mungkin hanya dipinjam pakai, tapi sekarang diklaim sebagai milik. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.


    Proses Hukum Masih Bergulir di Pengadilan

    Kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, menegaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sidrap. Ia menilai, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak seharusnya dilakukan penertiban.


    “Proses hukum masih berjalan. Pemprov belum memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.


    Pemprov Sulsel Tegaskan Kepemilikan Sah

    Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Mauliadi Bin Rauf, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan lahan.


    “Kami memiliki sertifikat yang sah, dan hingga saat ini belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun,” ujarnya.


    Ia menambahkan bahwa secara hukum, sertifikat tersebut masih berlaku dan menjadi dasar klaim kepemilikan oleh pemerintah provinsi.


    5 Fakta Menarik Sengketa Lahan Ini

    1. Lahan Seluas 10 Hektar menjadi objek sengketa di Sidrap

    2. Ahli Waris Klaim Sejak 1937 dengan bukti dokumen lama

    3. Pemprov Pegang Sertifikat yang terbit sekitar 1990-an

    4. Proses Hukum Masih Berjalan di Pengadilan Negeri Sidrap

    5. Penertiban Diprotes karena dianggap prematur


    Persoalan Klasik, Dampak Nyata

    Sengketa lahan seperti ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan, sejarah, dan kepastian hukum. Ketika dua klaim bertemu tanpa titik temu, pengadilan menjadi ruang terakhir untuk menentukan kebenaran yang sah secara hukum.


    Di balik setiap jengkal tanah, tersimpan cerita panjang tentang hak, sejarah, dan harapan. Sengketa ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan oleh semua pihak. Hingga palu hakim diketuk, harapan akan kejelasan hukum tetap menjadi pegangan bersama.

    Komentar

    Tampilkan