-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Narkoba di Panca Rijang, Shabu Hampir 25 Gram dan Belasan Pil Diduga Ekstasi Disita

    Satry Polang
    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T14:32:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Satresnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Narkoba di Panca Rijang, Shabu Hampir 25 Gram dan Belasan Pil Diduga Ekstasi Disita



    NARASIRAKYAT --- Komitmen Polres Sidenreng Rappang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.


    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tersebut.


    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.


    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.


    Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno membenarkan adanya pengungkapan tersebut.


    "Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial MH (32) dan MR (20)," ujar IPTU Didi Sutikno.

     

    Langkah cepat aparat menunjukkan keseriusan Polres Sidrap dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.


    Polisi Temukan Shabu dan Pil Diduga Ekstasi

    Dalam proses penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • 1 sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 24,83 gram.

    • 1 sachet plastik kecil berisi 9 butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi.

    • 1 sachet plastik kecil berisi 2 butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi.

    • 2 unit telepon genggam.

    • 1 unit timbangan digital.


    Menurut Kasat Narkoba, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi saat proses penggeledahan dilakukan oleh petugas.


    "Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara berupa shabu, pil yang diduga ekstasi, dua unit handphone dan satu buah timbangan digital," lanjutnya.

     

    Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan guna mengungkap keterkaitan para terduga dengan jaringan yang lebih luas.


    Proses Hukum Terus Berjalan

    Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


    "Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Didi Sutikno.

     

    Kedua terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


    Lima Fakta Menarik Pengungkapan Kasus Ini

    1. Berawal dari Keberanian Warga Melapor

    Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya.

    2. Shabu Hampir 25 Gram Diamankan

    Petugas menemukan shabu seberat 24,83 gram yang diduga siap diedarkan atau digunakan.

    3. Belasan Pil Diduga Ekstasi Disita

    Sebanyak 11 butir pil dengan dua jenis logo berbeda turut diamankan dalam operasi tersebut.

    4. Dua Generasi Berbeda Diamankan

    Terduga pelaku yang diamankan berusia 20 tahun dan 32 tahun, menunjukkan bahwa ancaman narkoba dapat menyasar berbagai kelompok usia produktif.

    5. Pengungkapan Dilakukan dengan Gerak Cepat

    Setelah menerima laporan warga, Satresnarkoba Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan.


    Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama

    Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan pelaku, tetapi juga mengancam stabilitas keluarga, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.


    Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan dusun.


    Polres Sidrap terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.


    Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Keberanian warga memberikan informasi dan kesigapan aparat dalam menindaklanjutinya menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi dapat menghadirkan perubahan positif.


    Ketika masyarakat peduli dan aparat bertindak tegas, ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba akan semakin sempit. Dari Desa Timoreng Panua, pesan itu kembali ditegaskan: menjaga generasi muda dari bahaya narkoba adalah investasi terbesar untuk masa depan Sidrap yang lebih aman, sehat, dan bermartabat.

    Komentar

    Tampilkan