-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Polda Sulsel Tangkap 45 Tersangka, Ribuan Tabung LPG Disita! Pengungkapan Kasus Energi Bersubsidi Terbesar di Sulsel Tahun 2026

    Satry Polang
    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T14:35:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Polda Sulsel Tangkap 45 Tersangka, Ribuan Tabung LPG Disita! Pengungkapan Kasus Energi Bersubsidi Terbesar di Sulsel Tahun 2026



    NARASIRAKYAT ---- Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga hak masyarakat terhadap energi bersubsidi kembali dibuktikan. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.


    Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).


    Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sulsel, dan instansi terkait.


    Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional agar bantuan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.


    "Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Kapolda.

     

    Bermula dari Satu Laporan, Berujung Puluhan Kasus

    Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026.


    Dari penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Hasil operasi pertama mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter biosolar.


    Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya, yakni AD, FA, RN, dan MG, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Namun pengungkapan tidak berhenti di sana. Pengembangan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres jajaran berhasil membuka dugaan jaringan yang lebih luas.


    Hingga Mei 2026, total penanganan perkara telah mencapai 37 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang.


    Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

    Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai sarana yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.


    Barang bukti yang diamankan meliputi:

    • 1 unit kapal tanker

    • 2 unit kapal SPOB

    • 18 unit mobil tangki

    • 17 unit mobil penumpang

    • 6 unit dump truck

    • 332 jerigen solar

    • 12 tandon berkapasitas 1.000 liter

    • 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram


    Selain itu, aparat juga menyita:

    • 229.123 liter solar subsidi

    • 3.031 liter pertalite subsidi

    Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulawesi Selatan.


    Kerugian Negara Hampir Menyentuh Rp70 Miliar

    Salah satu temuan yang paling menyita perhatian dalam kasus ini adalah besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

    Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp69.907.907.343.


    Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter.

    Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan energi bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan yang berpotensi mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.


    Pemerintah Provinsi Sulsel Beri Apresiasi

    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.


    Menurutnya, langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.


    "Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini," ujar Gubernur.

     

    Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala BPH Migas yang menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan.


    Lima Fakta Menarik Pengungkapan Kasus Ini

    1. Salah Satu Pengungkapan Terbesar Tahun 2026

    Total 37 laporan polisi dan 45 tersangka menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait penyalahgunaan energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.

    2. Kerugian Negara Hampir Rp70 Miliar

    Nilai kerugian mencapai Rp69,9 miliar, angka yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap efektivitas program subsidi pemerintah.

    3. Ribuan Tabung LPG Disita

    Sebanyak 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan dalam operasi ini.

    4. Menggunakan Sarana Laut dan Darat

    Jaringan yang diungkap diduga memanfaatkan kapal tanker, kapal SPOB, mobil tangki, hingga dump truck untuk menjalankan aktivitasnya.

    5. Empat Tersangka Masih Diburu

    Dari tujuh tersangka utama yang ditetapkan dalam pengungkapan awal, empat orang masih berstatus DPO dan terus dilakukan pengejaran.


    Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.


    Penegakan hukum ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.


    Menjaga Hak Rakyat, Menjaga Masa Depan

    Pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang penangkapan tersangka atau penyitaan barang bukti. Lebih dari itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi terus diperkuat demi memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan.


    Ketika subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh rakyat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keadilan distribusi energi nasional.


    Keberhasilan Polda Sulsel mengungkap kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi adalah hak rakyat yang harus dijaga bersama demi kesejahteraan dan kemajuan Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan