-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     

    Iklan

    Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan Beroperasi, Kapolres Takalar Didesak Evaluasi Kinerja Reskrim dan Tipidter

    Satry Polang
    Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T02:16:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250


    Tambang Ilegal Diduga Dibiarkan Beroperasi, Kapolres Takalar Didesak Evaluasi Kinerja Reskrim dan Tipidter



    NARASIRAKYAT  – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Polsel dan Polut tersebut memicu kritik dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang menilai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.


    Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.


    Menurut mereka, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga, dan kewibawaan hukum di daerah.


    Aktivitas Tambang Tak Bisa Berjalan Tanpa Legalitas

    Dalam regulasi nasional, kegiatan pertambangan mineral dan batuan telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi berbagai persyaratan legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL maupun UKL-UPL.


    Selain itu, pengelolaan perizinan mineral bukan logam dan batuan juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian kewenangan perizinan kepada pemerintah provinsi.


    Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.


    Namun kondisi di lapangan dinilai berbeda. Aktivitas tambang galian C disebut masih berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.


    Ancaman Hukum Bagi Pelaku Tambang Tanpa Izin

    Secara hukum, negara telah memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

    Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


    Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.


    Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa apabila ditemukan aktivitas yang tidak memiliki legalitas resmi, maka penindakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar Soroti Kinerja Aparat

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar menilai maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum.


    Mereka menilai pembiaran yang terjadi dapat berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, munculnya konflik sosial, hingga potensi kerugian yang dirasakan masyarakat sekitar.


    Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar, Farhan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.


    "Tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa tindakan tegas menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Takalar sedang tidak baik-baik saja. Kami mendesak Kapolres Takalar untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas yang jelas merusak lingkungan dan diduga tidak memiliki izin resmi," tegas Farhan.


    Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam pengawasan dan penanganan perkara terkait aktivitas pertambangan ilegal.


    Desakan Evaluasi dan Langkah Konkret

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar mendesak Kapolres Takalar untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Takalar.


    Selain itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang membidangi penanganan tindak pidana tertentu apabila dianggap tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal.


    Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa hukum tetap memiliki wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


    Lima Fakta Menarik yang Menjadi Sorotan Publik

    1. Aktivitas Tambang Diduga Berlangsung Terbuka

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Takalar menilai aktivitas tambang galian C di beberapa wilayah berlangsung secara terbuka dan menjadi perhatian masyarakat.

    2. Potensi Ancaman Lingkungan

    Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai regulasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu ekosistem sekitar.

    3. Sanksi Hukum Sangat Berat

    UU Minerba mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

    4. Muncul Desakan Evaluasi Internal

    Tidak hanya meminta penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, aliansi juga mendesak evaluasi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam pengawasan.

    5. Menjadi Ujian Kepercayaan Publik

    Kasus ini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.


    Hukum Harus Hadir untuk Melindungi Masyarakat

    Persoalan tambang ilegal bukan hanya berbicara mengenai pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber daya alam daerah.


    Karena itu, transparansi, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


    Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan objektif, sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.


    Sebab pada akhirnya, hukum yang ditegakkan secara adil bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun daerah yang berkelanjutan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan