![]() |
| Ketua Prodi BK Universitas Muhammadiyah Barru Ajukan Pembelaan Diri atas Surat Peringatan, Soroti Pentingnya Keadilan dan Kesejahteraan Dosen |
BARRU — Dinamika tata kelola perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Barru, Rukaya, S.Pd., M.Pd., menyampaikan surat jawaban sekaligus pembelaan diri atas Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan oleh pihak universitas.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan administratif internal, tetapi juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai pentingnya penerapan prinsip keadilan, profesionalisme, keterbukaan, dan kesejahteraan dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Barru menerbitkan Surat Peringatan Nomor 588/III.3.AU/A/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara yang disebut telah ditandatangani oleh unsur pimpinan universitas.
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar pemberian peringatan, di antaranya dugaan keterlambatan penyelesaian borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling, belum rampungnya proses pengajuan melalui SIMALAMDIK, dugaan penyampaian informasi melalui media elektronik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal, serta dugaan rangkap jabatan pada instansi lain.
Universitas juga menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses akreditasi program studi, pengelolaan KIP Kuliah, hingga citra institusi apabila tidak segera ditindaklanjuti. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa apabila tidak terdapat perbaikan, maka universitas dapat mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah maupun Universitas Muhammadiyah Barru.
Rukaya Sampaikan Jawaban dan Pembelaan Diri
Menanggapi surat tersebut, pada 29 Juli 2026, Rukaya menyampaikan Surat Jawaban dan Pembelaan Diri kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Dalam surat itu, ia membantah bahwa keterlambatan penyelesaian borang akreditasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang turut memengaruhi, termasuk ketidaksiapan data dan dokumen dari tim pendukung, serta keterbatasan kewenangan pada proses penginputan maupun pengiriman melalui platform SIMALAMDIK yang menurut penjelasannya berada pada pengelolaan tingkat universitas.
Terkait dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik, Rukaya menyatakan informasi yang pernah disampaikannya merupakan fakta yang menurutnya benar terjadi di lingkungan kampus dan disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan tata kelola, bukan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi.
Ia juga menyatakan kesediaannya menunjukkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Sementara mengenai dugaan rangkap jabatan, Rukaya meminta agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten, objektif, dan berlaku sama terhadap seluruh dosen tanpa membedakan jabatan ataupun posisi di lingkungan universitas.
Meminta Ruang Dialog dan Klarifikasi Terbuka
Dalam surat pembelaannya, Rukaya turut mengajukan beberapa permohonan kepada pimpinan universitas, antara lain:
- Memberikan kesempatan rapat klarifikasi secara terbuka dan objektif.
- Memberikan ruang yang memadai bagi tim program studi untuk menyelesaikan tugas akademik.
- Meninjau kembali penerapan aturan mengenai rangkap jabatan agar diterapkan secara adil.
- Mempertimbangkan kembali Surat Peringatan berdasarkan fakta dan penjelasan yang telah disampaikan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan masih ditempuh melalui mekanisme internal dengan mengedepankan komunikasi kelembagaan.
Diskusi tentang Pengabdian dan Kesejahteraan Dosen
Perkembangan persoalan ini juga memunculkan pembahasan mengenai kesejahteraan dosen di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
Ungkapan yang selama ini dikenal luas, "Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah," kembali menjadi bahan diskusi.
Sejumlah kalangan menilai pesan tersebut perlu dipahami secara utuh sebagai ajakan untuk menjaga keikhlasan dalam berkhidmat kepada Persyarikatan, namun tidak dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam perspektif tata kelola pendidikan modern, semangat pengabdian, profesionalisme, keadilan, dan kesejahteraan dinilai dapat berjalan berdampingan. Penghormatan terhadap hak pekerja justru dipandang menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Perspektif Tata Kelola Perguruan Tinggi
Pengamat tata kelola pendidikan pada umumnya menilai bahwa penyelesaian persoalan kelembagaan idealnya mengedepankan prinsip:
- Musyawarah.
- Klarifikasi yang objektif.
- Asas keadilan.
- Transparansi.
- Penghormatan terhadap hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga marwah institusi sekaligus memberikan ruang penyelesaian yang konstruktif bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih berlangsung melalui mekanisme internal Universitas Muhammadiyah Barru. Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya Surat Peringatan dari pihak universitas dan Surat Jawaban serta Pembelaan Diri dari pihak yang menerima surat tersebut. Keputusan akhir mengenai tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan institusi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Lima Fakta Menarik
1. Surat Peringatan Resmi Diterbitkan Universitas Muhammadiyah Barru menerbitkan Surat Peringatan kepada Ketua Prodi BK pada 27 Juli 2026 berdasarkan hasil evaluasi internal.
2. Pembelaan Diri Disampaikan Dua Hari Kemudian Rukaya merespons melalui Surat Jawaban dan Pembelaan Diri tertanggal 29 Juli 2026.
3. Persoalan Tidak Hanya Soal Akreditasi Selain akreditasi, surat juga menyinggung SIMALAMDIK, komunikasi melalui media elektronik, serta dugaan rangkap jabatan.
4. Meminta Klarifikasi Terbuka Pihak yang menerima surat meminta penyelesaian melalui dialog terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme internal universitas.
5. Memicu Diskusi Nasional Kasus ini turut membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara pengabdian kepada institusi, profesionalisme, serta pemenuhan hak-hak dosen.
Perguruan tinggi merupakan rumah bagi lahirnya ilmu pengetahuan, integritas, dan keteladanan. Setiap dinamika yang terjadi sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola institusi melalui dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Ketika keadilan, profesionalisme, dan semangat pengabdian berjalan beriringan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan semakin kokoh dan menjadi fondasi bagi terciptanya kampus yang unggul, bermartabat, dan berkemajuan.















