-->
  • Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     




     


     

     



     


     

     



     

    Iklan

    Preseden Buruk Muhammadiyah Sulsel? Dosen yang Memperjuangkan Keadilan Resmi Diberhentikan

    Satry Polang
    Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T03:00:18Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Preseden Buruk Muhammadiyah Sulsel? Dosen yang Memperjuangkan Keadilan Resmi Diberhentikan


    BARRU – Keputusan pemberhentian seorang dosen tetap Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru berinisial RK memunculkan perhatian publik dan menjadi perbincangan di kalangan sivitas akademika. Pihak pendukung RK menilai keputusan tersebut sebagai preseden yang tidak baik bagi dunia pendidikan tinggi Muhammadiyah di Sulawesi Selatan karena dinilai dijatuhkan kepada pihak yang mengaku sedang memperjuangkan penegakan aturan dan meminta keadilan.


    Informasi tersebut disampaikan berdasarkan dokumen pembelaan diri, surat keberatan, serta keterangan yang disampaikan pihak RK kepada media. Hingga berita ini disusun, NarasiRakyat.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Universitas Muhammadiyah Barru maupun Badan Pengurus Harian (BPH) terkait alasan, dasar hukum, serta proses pengambilan keputusan pemberhentian tersebut.


    Berawal dari Penegakan Disiplin Mahasiswa

    Menurut keterangan pihak RK, persoalan bermula saat dirinya menjalankan tugas sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling dengan menegur mahasiswa yang dinilai tidak mematuhi ketentuan tata tertib berpakaian di lingkungan kampus.


    Peneguran tersebut disebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan akademik yang berlaku tanpa membedakan latar belakang organisasi mahasiswa, termasuk terhadap mahasiswa yang merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).


    Namun, setelah peristiwa tersebut, hubungan internal disebut mulai memanas hingga berkembang menjadi berbagai tuduhan terhadap dirinya.


    Mengaku Dituduh Tanpa Pemeriksaan Menyeluruh

    RK menyatakan dirinya dituduh mempengaruhi mahasiswa untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) serta dianggap mencemarkan nama baik amal usaha Muhammadiyah.


    Menurut pengakuannya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta.


    Ia mengaku telah menyampaikan surat pembelaan diri kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dengan memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif.


    Di antaranya mengenai proses pengambilalihan tim penyusun borang akreditasi tanpa musyawarah, penggunaan akun aplikasi LAMDIK yang disebut bukan berada dalam kewenangannya, hingga pembagian beban kerja yang dinilai tidak proporsional.


    Keputusan Pemberhentian Resmi Ditetapkan

    Meski telah mengajukan pembelaan, RK menyebut Badan Pengurus Harian Universitas Muhammadiyah Barru tetap menetapkan keputusan pemberhentian dirinya sebagai dosen.


    Keputusan tersebut, menurut pihak RK, sekaligus mengakhiri seluruh hak dan kewajiban kepegawaiannya, termasuk amanah sebagai Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.


    Langkah tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.


    Rekam Jejak Akademik yang Dianggap Layak Dipertimbangkan

    Pihak RK juga menilai rekam jejak pengabdiannya seharusnya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.


    Selama bertugas, ia dikenal aktif melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah.

    Belum lama ini, dirinya juga dinyatakan lolos pendanaan penelitian nasional melalui skema BIMA.


    Selain menjalankan tugas akademik, RK diketahui mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Barru serta disebut sebagai satu-satunya kader Muhammadiyah asli Barru yang berstatus dosen tetap di Unmuh Barru.


    Harapan Agar Proses Dievaluasi

    Pihak RK berharap Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta majelis terkait dapat meninjau kembali keputusan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak.


    Menurutnya, penyelesaian yang adil tidak hanya penting bagi dirinya, tetapi juga bagi kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola organisasi dan perguruan tinggi.


    NarasiRakyat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak RK. Demi memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Universitas Muhammadiyah Barru, Badan Pengurus Harian (BPH), maupun pihak Muhammadiyah terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi yang akan dimuat secara proporsional.


    Lima Fakta Menarik

    1. Berawal dari Penegakan Aturan Kasus disebut bermula setelah RK menegur mahasiswa terkait kepatuhan terhadap tata tertib berpakaian di lingkungan kampus.

    2. Mengajukan Pembelaan Sebelum Diberhentikan RK mengaku telah mengirim surat pembelaan diri dan meminta pemeriksaan yang objektif sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.

    3. Berstatus Dosen Berprestasi RK memiliki rekam jejak penelitian dan baru dinyatakan lolos pendanaan penelitian nasional melalui skema BIMA.

    4. Aktif di Organisasi Muhammadiyah Selain dosen, RK juga menjabat Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Barru.

    5. Hak Jawab Tetap Terbuka NarasiRakyat.id membuka ruang klarifikasi bagi Universitas Muhammadiyah Barru dan seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.


    Dalam dunia pendidikan tinggi, perbedaan pandangan dan penyelesaian konflik seharusnya menjadi ruang untuk menegakkan keadilan, memperkuat musyawarah, serta menjaga marwah institusi. Setiap keputusan yang menyangkut masa depan tenaga pendidik idealnya dilandasi proses yang transparan, objektif, dan menghormati hak setiap pihak untuk didengar. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terus terjaga melalui prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

    Komentar

    Tampilkan