![]() |
| Sidrap Antara Visi Religius dan Bayang-Bayang Passobis Oleh Ismail Ma'sa Sekum MUI Sidrap |
SIDRAP — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memiliki warisan sosial dan keagamaan yang panjang. Daerah yang dikenal sebagai Bumi Nene Mallomo itu tidak hanya tumbuh sebagai wilayah dengan tradisi keislaman yang kuat, tetapi juga memiliki sejarah melahirkan ulama, cendekiawan, pendidik, dan tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi di berbagai bidang.
Namun, di tengah upaya memperkuat identitas religius tersebut, muncul persoalan yang menjadi perhatian serius: fenomena passobis, istilah lokal yang digunakan untuk menyebut praktik penipuan daring.
Persoalan ini disoroti Ismail Ma’sa, M.Si., Ph.D., Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidrap, melalui pandangannya mengenai tantangan moral, sosial, dan penegakan hukum yang dihadapi daerah.
Menurutnya, maraknya praktik penipuan online bukan semata persoalan kriminalitas digital. Fenomena tersebut juga menjadi ujian terhadap integritas sosial dan moral daerah.
Warisan Religius yang Tak Boleh Hilang
Sidrap memiliki sejarah intelektual dan keagamaan yang kuat. Sejumlah nama besar seperti Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab, Prof. Dr. Hasan Langgulung, KH. Abdul Muin Yusuf (Anregurutta Haji Muin Yusuf), dan KH. Muhammad Abduh Pabbaja kerap menjadi bagian dari narasi panjang tentang kontribusi tokoh asal atau yang memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah Sidrap terhadap pendidikan dan keislaman.
Warisan tersebut bukan sekadar kebanggaan sejarah.
Bagi Ismail Ma’sa, warisan itu seharusnya menjadi fondasi moral bagi generasi hari ini.
Nilai kejujuran, amanah, adab, kerja keras, dan tanggung jawab sosial yang diwariskan para ulama dan cendekiawan perlu terus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika praktik penipuan digital muncul dan melibatkan sebagian orang yang dikaitkan dengan wilayah tertentu, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan membicarakan pelaku dan korban.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana masyarakat membangun sistem pertahanan moral agar generasi muda tidak mudah tergoda oleh keuntungan instan dari jalan yang melanggar hukum?
Passobis dan Kontradiksi di Tengah Pembangunan Religius
Di satu sisi, Sidrap terus berupaya memperkuat pembangunan berbasis nilai keagamaan.
Pesantren, madrasah, rumah tahfiz, lembaga pendidikan Islam, serta berbagai kegiatan dakwah berkembang di tengah masyarakat. Para ulama dan tokoh agama juga terus menjalankan peran pembinaan keagamaan.
MUI Sidrap, menurut Ismail Ma’sa, turut mendorong dakwah yang menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.
Tujuannya bukan hanya meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga memastikan nilai akhlakul karimah, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Di sinilah fenomena passobis menjadi tantangan.
Sebab, ketika seseorang menggunakan teknologi untuk mengambil keuntungan dengan cara menipu orang lain, persoalannya bukan hanya menyangkut kemampuan digital.
Ada persoalan moral, karakter, dan pilihan hidup di dalamnya.
Ketika Kejahatan Digital Menjadi Ancaman Reputasi Daerah
Penipuan online dapat dilakukan lintas wilayah. Pelaku dan korban bisa berada di daerah berbeda, sementara transaksi dan komunikasi berlangsung melalui perangkat digital.
Karena sifatnya lintas wilayah, penanganannya pun membutuhkan kemampuan penyelidikan, teknologi, koordinasi, serta kerja sama antarlembaga penegak hukum.
Dalam pandangannya, Ismail Ma’sa menyoroti adanya kasus ketika aparat penegak hukum dari luar daerah melakukan penindakan terhadap dugaan pelaku penipuan online di Sidrap.
Pernyataan tersebut, menurutnya, harus menjadi alarm evaluasi bersama, bukan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat Sidrap.
Penting ditegaskan, keberadaan dugaan pelaku atau jaringan kejahatan tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi masyarakat suatu daerah.
Mayoritas masyarakat tentu tidak dapat dibebani dengan tindakan oknum.
Justru karena itulah, penanganan hukum yang profesional dan berbasis bukti menjadi penting agar individu yang benar-benar melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa menyeret nama masyarakat secara keseluruhan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berintegritas
Ismail Ma’sa menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu langkah paling mendesak.
Menurut perspektif yang disampaikannya, aparat penegak hukum di daerah perlu terus memperkuat kemampuan dalam menangani kejahatan siber sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemberantasan jaringan penipuan online tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan.
Jika penyidikan menemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka mata rantai tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, integritas aparat juga menjadi faktor penting.
Hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat merasa bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara adil.
Karena itu, pemberantasan passobis harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa kompromi terhadap kejahatan, tetapi tetap menjunjung asas hukum dan hak setiap orang.
Keluarga Menjadi Benteng Pertama
Penegakan hukum saja tidak cukup.
Ismail Ma’sa juga menyoroti pentingnya keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam praktik kejahatan digital.
Rumah adalah tempat pertama seorang anak belajar mengenai benar dan salah.
Karena itu, orang tua perlu memiliki komunikasi yang sehat dengan anak, termasuk memahami aktivitas digital mereka secara wajar.
Perubahan gaya hidup yang tiba-tiba, sumber penghasilan yang tidak jelas, atau aktivitas daring yang mencurigakan seharusnya tidak langsung diabaikan.
Bukan berarti keluarga harus melakukan pengawasan berlebihan, tetapi membangun kepekaan dan komunikasi agar persoalan dapat diketahui lebih awal.
Yang lebih penting, keluarga harus berani menegur ketika menemukan perilaku yang mengarah pada tindakan merugikan orang lain.
Menutup mata terhadap kesalahan anggota keluarga bukan bentuk perlindungan.
Sebaliknya, mencegah seseorang melanjutkan tindakan yang salah merupakan bentuk kepedulian.
Pendidikan Agama Harus Bertemu Literasi Digital
Tantangan generasi muda hari ini berbeda dengan generasi sebelumnya.
Dulu, pendidikan moral banyak berlangsung di rumah, sekolah, pesantren, dan lingkungan sosial.
Kini, ruang pembentukan karakter juga berada di dunia digital.
Karena itu, pendidikan agama perlu berjalan berdampingan dengan literasi digital.
Anak muda harus memahami bahwa teknologi dapat digunakan untuk belajar, bekerja, berwirausaha, berdakwah, berkreasi, dan membangun masa depan.
Tetapi teknologi juga dapat menjadi alat kejahatan apabila digunakan tanpa etika.
Mahasiswa, pelajar, dan generasi muda perlu memahami konsekuensi sosial, moral, dan hukum dari aktivitas digital.
Pesan sederhana yang perlu terus ditanamkan adalah: kemampuan teknologi harus digunakan untuk menghasilkan manfaat, bukan untuk mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain.
Ekonomi Halal sebagai Jalan Keluar
Persoalan passobis juga tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi.
Godaan mendapatkan uang dengan cepat dapat menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian orang mengambil jalan pintas.
Karena itu, pemberantasan kejahatan digital perlu dibarengi dengan pembukaan ruang ekonomi yang legal dan produktif bagi generasi muda.
Pemerintah daerah bersama dunia pendidikan, pelaku usaha, lembaga keagamaan, dan komunitas dapat memperkuat pelatihan kewirausahaan digital, keterampilan kerja, ekonomi kreatif, serta berbagai peluang usaha yang sesuai dengan hukum.
Generasi muda perlu diperlihatkan bahwa dunia digital bukan hanya tempat mencari keuntungan secara instan.
Dunia digital juga merupakan ruang besar untuk membangun bisnis yang halal, menghasilkan karya, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi daerah.
Empat Pilar Membersihkan Bayang-Bayang Passobis
Dari pandangan Ismail Ma’sa, upaya menjaga marwah Sidrap membutuhkan kerja bersama. Setidaknya terdapat empat pilar yang perlu berjalan secara beriringan:
1. Ulama dan tokoh agama
Memperkuat dakwah tentang kejujuran, amanah, akhlak, serta konsekuensi moral dari mengambil hak orang lain.
2. Keluarga
Menjadi benteng pertama pendidikan karakter dan pengawasan sosial melalui komunikasi serta keteladanan.
3. Aparat penegak hukum
Menindak kejahatan berdasarkan bukti, tegas, profesional, adil, dan tanpa kompromi terhadap pelaku.
4. Pemerintah daerah
Memperkuat literasi digital, pendidikan karakter, ekonomi produktif, kewirausahaan, dan ruang kreativitas bagi generasi muda.
Keempat unsur tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
Dakwah membutuhkan keteladanan. Hukum membutuhkan integritas. Keluarga membutuhkan dukungan lingkungan. Sementara pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat.
Lima Fakta Menarik tentang Persoalan Passobis di Sidrap
1. Passobis bukan sekadar persoalan teknologi.
Di balik penipuan daring terdapat persoalan kejujuran, integritas, literasi digital, dan tanggung jawab sosial.
2. Stigma terhadap daerah harus dihindari.
Tindakan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai karakter seluruh masyarakat Sidrap.
3. Ulama memiliki peran strategis.
Penguatan dakwah dan pendidikan akhlak dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan berbasis moral.
4. Keluarga adalah benteng pertama.
Komunikasi dan pengawasan yang sehat di rumah dapat membantu mencegah generasi muda terjerumus ke dalam aktivitas ilegal.
5. Penegakan hukum harus berjalan bersama solusi ekonomi.
Pemberantasan kejahatan akan lebih kuat apabila generasi muda juga memiliki akses terhadap pekerjaan, kewirausahaan, dan aktivitas digital yang legal dan produktif.
Menjaga Nama Besar Bumi Nene Mallomo
Sidrap memiliki warisan yang terlalu panjang untuk dibiarkan tenggelam oleh stigma negatif.
Nama besar para ulama dan cendekiawan bukan sekadar catatan sejarah. Ia merupakan pengingat bahwa daerah ini memiliki tradisi ilmu, pendidikan, dan nilai keagamaan yang harus terus dirawat.
Karena itu, fenomena passobis seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi bersama.
Bukan dengan saling menyalahkan.
Bukan pula dengan memberi label kepada seluruh masyarakat.
Tetapi dengan membangun keberanian untuk mengatakan bahwa penipuan adalah kejahatan, mengambil hak orang lain adalah perbuatan yang salah, dan setiap pelanggaran harus diproses melalui hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, masyarakat harus diberikan jalan yang lebih baik: pendidikan yang kuat, keluarga yang hadir, lingkungan yang sehat, peluang ekonomi yang halal, dan aparat penegak hukum yang dipercaya.
Jika keempat pilar tersebut bergerak bersama, Sidrap tidak harus memilih antara menjadi daerah religius atau daerah yang maju secara digital.
Keduanya justru dapat berjalan beriringan.
Teknologi dapat menjadi alat kemajuan. Agama menjadi kompas moral. Hukum menjadi penjaga ketertiban. Dan keluarga menjadi benteng pertama.
Pada akhirnya, menjaga Sidrap dari bayang-bayang passobis bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum.
Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa warisan Nene Mallomo—tentang kejujuran, keadilan, dan kehormatan—tidak berhenti sebagai cerita masa lalu, tetapi tetap hidup dalam perilaku generasi hari ini.
Sidrap tidak membutuhkan sekadar citra sebagai daerah religius. Sidrap membutuhkan masyarakat yang membuktikan nilai religius itu melalui kejujuran, integritas, dan keberanian menolak segala bentuk kejahatan.















