![]() |
| Viral! Berawal dari Teguran Soal Busana Mahasiswi, Kaprodi BK Unmuh Barru Kini Resmi Diberhentikan |
BARRU – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan tengah menyoroti dinamika yang terjadi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru). Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus Dosen Tetap, Rukaya, S.Pd., M.Pd., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi maupun statusnya sebagai dosen tetap berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Keputusan tersebut memunculkan perhatian publik karena rangkaian peristiwa yang mendahuluinya berlangsung dalam waktu relatif singkat. Di sisi lain, Rukaya menyampaikan keberatan atas proses yang dijalaninya dan berharap memperoleh ruang klarifikasi serta peninjauan kembali secara objektif sesuai prinsip keadilan dan tata kelola perguruan tinggi.
Berawal dari Teguran kepada Mahasiswi
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari berbagai dokumen dan keterangan yang disampaikan Rukaya, dinamika bermula pada 21 Juni 2026. Saat itu, ia menegur seorang mahasiswi di area parkir kampus terkait cara berpakaian yang dinilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan kampus Muhammadiyah.
Selain menyampaikan teguran secara langsung, Rukaya juga menyampaikan pandangannya melalui grup WhatsApp kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru. Menurutnya, sebagai kader Muhammadiyah, mahasiswa diharapkan menjaga etika berpakaian sesuai nilai-nilai organisasi dan institusi.
Teguran Balik dari Pimpinan
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Rukaya mengaku memperoleh teguran dari Sekretaris Universitas. Menurut keterangannya, teguran itu terjadi di lingkungan kantor staf dan disaksikan sejumlah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu titik awal memburuknya hubungan antara Rukaya dan pihak pimpinan universitas.
Rapat Evaluasi Tanpa Kehadiran Kaprodi
Pada 16 Juli 2026, pimpinan universitas bersama Badan Pembina Harian (BPH) menggelar rapat evaluasi terkait Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap kinerja Program Studi BK. Namun, Rukaya menyatakan dirinya tidak menerima undangan maupun kesempatan menghadiri rapat tersebut sehingga tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang dibahas.
Surat Peringatan dan Jawaban Resmi
Tahapan berikutnya adalah diterbitkannya Surat Peringatan (SP) tertanggal 27 Juli 2026 yang memuat sejumlah poin evaluasi.
Dalam surat tersebut, Rukaya dinilai terlambat menyelesaikan proses akreditasi Program Studi BK, diduga menyampaikan informasi yang dianggap mencoreng nama baik institusi, serta diduga memiliki pekerjaan tetap di lembaga lain.
Dua hari kemudian, 29 Juli 2026, Rukaya menyampaikan surat pembelaan diri kepada pimpinan universitas.
Dalam klarifikasinya, ia membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses akreditasi bergantung pada kesiapan data tim dan akses sistem yang dikelola secara terpusat. Mengenai aktivitasnya di media, ia menyatakan informasi yang disampaikan merupakan fakta yang menurutnya perlu diketahui sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi. Sementara terkait dugaan rangkap pekerjaan, ia meminta agar penerapan aturan dilakukan secara konsisten dan adil terhadap seluruh dosen.
Dua SK Pemberhentian Terbit
Pada 31 Juli 2026, dua keputusan resmi diterbitkan, yaitu pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap serta pemberhentiannya sebagai Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Menurut pengakuan Rukaya, hingga keputusan tersebut diterbitkan dirinya belum pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi secara langsung ataupun mengikuti forum tatap muka dengan pimpinan universitas.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditinjau kembali melalui mekanisme yang objektif dengan tetap menjunjung prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk didengar sebelum suatu keputusan dijatuhkan.
Profil Singkat Rukaya
Rukaya lahir di Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada 25 Juli 1994. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di STKIP Muhammadiyah Barru dan meraih gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Makassar.
Sejak 16 September 2023, ia tercatat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru dan kemudian dipercaya menjadi Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling pada 21 November 2023.
Di bidang akademik, Rukaya telah menerbitkan buku Diagnostik Kesulitan dan Bimbingan Belajar serta Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling pada tahun 2025. Ia juga aktif menulis artikel ilmiah dan melakukan penelitian mengenai bimbingan konseling, pendidikan, serta literasi religius.
Selain aktif sebagai akademisi, Rukaya juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul 'Aisyiyah Barru periode 2022–2026.
Lima Fakta Menarik
- Rukaya resmi menjadi dosen tetap Unmuh Barru pada September 2023 dan dipercaya menjadi Kaprodi BK dua bulan kemudian.
- Polemik bermula setelah teguran kepada seorang mahasiswi terkait etika berpakaian di lingkungan kampus.
- Surat Peringatan diterbitkan pada 27 Juli 2026 dan dibalas melalui surat pembelaan diri pada 29 Juli 2026.
- Dua keputusan pemberhentian diterbitkan secara bersamaan pada 31 Juli 2026, masing-masing terkait status dosen tetap dan jabatan Kaprodi.
- Rukaya berharap adanya peninjauan kembali melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan administratif.
Menjunjung Proses yang Adil
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perguruan tinggi, hak dosen, serta mekanisme penyelesaian persoalan internal institusi pendidikan. Dalam setiap sengketa kepegawaian, prinsip transparansi, profesionalisme, dan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia dari pihak Rukaya sebagaimana dipublikasikan. Demi keberimbangan jurnalistik, NarasiRakyat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pimpinan Universitas Muhammadiyah Barru apabila ingin memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini.















