![]() |
| DPRD dan Pemkab Sidrap Turun Tangan, Begini Perkembangan Kasus Pesangon Eks Pekerja PT BULS |
NARASIRAKYAT.ID, SIDRAP — Bagi para mantan pekerja, pesangon bukan sekadar angka dalam dokumen perusahaan. Di balik hak yang belum terselesaikan, ada penantian panjang, kebutuhan keluarga, dan harapan agar kewajiban setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) memperoleh kepastian.
Persoalan pesangon eks pekerja PT Berdikari United Livestock (BULS), yang dikenal pula sebagai PT Buli, di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali memasuki babak penting. Setelah bertahun-tahun belum terselesaikan secara penuh sejak PHK pada 2014, persoalan tersebut kini ditindaklanjuti melalui jalur resmi hingga ke tingkat pemegang saham perusahaan.
Perkembangan terbaru ditandai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sidrap pada Senin, 12 Oktober 2026. Hasil pembahasan itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal 14 Oktober 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2026, manajemen PT BULS mengirimkan surat kepada PT Berdikari (Persero) selaku pemegang saham untuk meminta keputusan strategis dan dukungan penyelesaian kewajiban pesangon eks pekerja.
Rangkaian langkah tersebut membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Namun, kepastian pembayaran masih menunggu keputusan dan mekanisme penyelesaian yang disepakati.
Andi Tenri Sangka: Perjuangan Hak Eks Pekerja Terus Dikawal
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi NasDem, Andi Tenri Sangka, S.E., menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Sidrap bersama pemerintah daerah terus mengawal tindak lanjut penyelesaian persoalan pesangon tersebut.
Menurut Andi Tenri Sangka, RDP yang digelar pada 12 Oktober 2026 telah menghasilkan kesepakatan mengenai langkah-langkah tindak lanjut. Ia berharap pemegang saham PT Berdikari segera mengambil keputusan yang dapat memberikan kepastian bagi para mantan pekerja.
"Alhamdulillah, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sidrap tanggal 12 Oktober 2026, telah disepakati langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian hak pesangon. Kita berdoa dan berharap bersama, semoga para pemegang saham PT Buli segera mengambil keputusan terbaik," ujar Andi Tenri Sangka.
Ia juga menyampaikan harapan agar kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan tidak menjadi penghalang bagi pencarian solusi atas kewajiban kepada mantan pekerja.
Bagi DPRD, tindak lanjut ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pemegang saham.
Harapan yang disampaikan tersebut tetap perlu dibarengi kepastian tertulis mengenai jumlah kewajiban, mekanisme pembayaran, dan jadwal penyelesaian agar para eks pekerja memperoleh kejelasan.
Pemkab Sidrap Beri Batas Waktu Tujuh Hari untuk Laporan Tertulis
Pemerintah Kabupaten Sidrap turut mengambil langkah administratif setelah RDP berlangsung.
Melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 500.15/17/Diskopukm_NakerTrans tertanggal 14 Oktober 2026, Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, S.E., M.Si., meminta manajemen PT BULS menindaklanjuti hasil kesepakatan RDP dengan meneruskan persoalan pesangon kepada pemegang saham sesuai mekanisme dan tata kelola perusahaan.
Surat tersebut juga meminta manajemen menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap.
Laporan itu diharapkan memuat perkembangan penyampaian persoalan kepada pemegang saham, hasil pembahasan, serta rencana penyelesaian yang dapat diinformasikan kepada pemerintah daerah.
Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Ketentuan tersebut merupakan tenggat untuk menyampaikan laporan perkembangan, bukan batas waktu pembayaran pesangon. Pembedaan ini penting agar eks pekerja dan masyarakat memperoleh gambaran yang tepat mengenai tahapan penyelesaian yang sedang berjalan.
Dengan adanya kewajiban pelaporan tertulis, perkembangan penanganan persoalan diharapkan dapat dipantau secara lebih terstruktur.
Manajemen PT BULS Minta Keputusan Strategis Pemegang Saham
Tindak lanjut berikutnya datang dari manajemen PT Berdikari United Livestock.
Melalui surat Nomor 052/BULS/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, Plt. Direktur PT BULS, Putra Wahyu Noor Muchib, menyampaikan permohonan keputusan strategis dan dukungan penyelesaian hak pesangon eks pekerja kepada PT Berdikari (Persero) di Jakarta.
Surat tersebut merujuk pada hasil RDP bersama Komisi I DPRD Sidrap dan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap mengenai tindak lanjut permasalahan pesangon.
Dalam suratnya, manajemen menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang terkena PHK sejak 2014 belum terselesaikan secara penuh.
Manajemen juga menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat dan mengalami defisit. Karena itu, perusahaan menyebut membutuhkan dukungan pemegang saham untuk mencari solusi penyelesaian kewajiban tersebut.
Atas kondisi itu, manajemen meminta agar persoalan pesangon diagendakan dalam pembahasan khusus di tingkat pemegang saham untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh.
Surat tersebut menjadi perkembangan administratif penting karena menunjukkan bahwa persoalan telah diteruskan secara resmi kepada pihak yang memiliki kewenangan sebagai pemegang saham.
Meski demikian, pengiriman surat belum berarti keputusan pendanaan telah diberikan. Kepastian mengenai bentuk dukungan, nilai pembayaran, dan jadwal penyelesaian masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
Tiga Hal yang Menjadi Kunci Penyelesaian Pesangon
Dalam surat manajemen PT BULS, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam upaya penyelesaian kewajiban pesangon eks pekerja.
Pertama, keputusan strategis pemegang saham. Manajemen meminta arahan dan dukungan dari PT Berdikari (Persero) untuk menentukan solusi penyelesaian yang sesuai dengan kondisi perusahaan dan tata kelola yang berlaku.
**Kedua, mekanisme pembayaran yang jelas.** Rekomendasi yang muncul dalam tindak lanjut RDP menekankan pentingnya komitmen, mekanisme pembayaran, dan batas waktu penyelesaian yang dituangkan dalam dokumen atau perjanjian tertulis.
Ketiga, laporan perkembangan yang transparan.Manajemen diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap serta memberikan bukti penyampaian surat kepada DPRD.
Ketiga hal tersebut penting untuk mengubah proses koordinasi menjadi kepastian yang dapat dipantau. Bagi mantan pekerja, kejelasan tertulis akan membantu mereka memahami langkah yang telah dilakukan, keputusan yang masih ditunggu, dan tahapan berikutnya.
Lima Fakta Penting Perkembangan Kasus Pesangon Eks Pekerja PT BULS
1. Persoalan bermula dari PHK sejak 2014
Menurut dokumen resmi perusahaan, kewajiban pesangon eks pekerja yang terkena PHK sejak 2014 belum terselesaikan secara penuh.
2. RDP digelar pada 12 Oktober 2026
Komisi I DPRD Sidrap menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas persoalan hubungan industrial antara PT BULS dan mantan pekerjanya.
3. Pemkab Sidrap menerbitkan surat tindak lanjut pada 14 Oktober
Sekretariat Daerah meminta manajemen meneruskan persoalan kepada pemegang saham dan melaporkan perkembangannya secara tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
4. Manajemen mengirim surat kepada PT Berdikari (Persero) pada 16 Oktober
Surat bernomor 052/BULS/X/2026 berisi permohonan keputusan strategis dan dukungan penyelesaian kewajiban pesangon.
5. Kepastian pembayaran masih menunggu keputusan
Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya proses koordinasi dan tindak lanjut resmi. Namun, belum terdapat kepastian mengenai tanggal pembayaran, skema pencairan, maupun keputusan akhir pemegang saham.
Andi Tenri Sangka Ajak Eks Pekerja Tetap Berharap
Di tengah proses yang masih berjalan, Andi Tenri Sangka menyampaikan pesan dukungan kepada para mantan pekerja agar tetap menjaga harapan sembari menunggu perkembangan penyelesaian.
"Kita terus berdoa dan berikhtiar. Semoga Allah memberikan jalan yang paling baik dan segera terwujud keadilan untuk sahabat-sahabat mantan karyawan semua. Tetap semangat dan jangan putus harapan," tutupnya.
Pesan tersebut mencerminkan harapan agar persoalan yang telah berlangsung lama dapat menemukan jalan keluar. Namun, bagi para eks pekerja, harapan itu perlu diikuti perkembangan konkret yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian persoalan pesangon membutuhkan komunikasi yang terbuka, keputusan yang jelas, serta komitmen yang dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Menanti Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Perjalanan penyelesaian pesangon eks pekerja PT BULS kini memasuki tahap yang membutuhkan tindak lanjut dari pemegang saham. DPRD telah membahas persoalan tersebut, pemerintah daerah meminta laporan perkembangan, dan manajemen perusahaan telah menyampaikan permohonan keputusan strategis secara tertulis.
Tahapan ini patut dicatat sebagai perkembangan dalam proses penyelesaian. Akan tetapi, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata jumlah surat yang diterbitkan atau pertemuan yang digelar, melainkan kepastian mengenai hak yang belum dibayarkan dan realisasi penyelesaiannya.
Bagi para mantan pekerja, waktu yang telah berlalu sejak 2014 membuat kepastian menjadi hal yang sangat berarti. Mereka membutuhkan informasi yang terbuka mengenai posisi penyelesaian, mekanisme pembayaran, dan jadwal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keputusan pemegang saham dan tindak lanjut manajemen akan menjadi bagian penting dari perkembangan berikutnya. Pemerintah daerah dan DPRD juga diharapkan terus memantau proses sesuai kewenangannya agar komunikasi dan pelaporan tetap berjalan.
Pada akhirnya, penyelesaian hak pekerja bukan hanya persoalan administrasi perusahaan. Ini juga menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian bagi orang-orang yang pernah menjadi bagian dari perjalanan sebuah usaha.
Setelah penantian panjang, harapan para eks pekerja kini bertumpu pada satu hal agar langkah administratif yang telah ditempuh berlanjut menjadi keputusan yang jelas dan penyelesaian hak yang nyata.















