![]() |
| UNISAN Sidrap Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual Lindungi Karya Dosen dan Mahasiswa |
MAKASSAR, NarasiRakyat.id — Sebuah gagasan di ruang kelas dapat menjadi penelitian. Penelitian dapat melahirkan inovasi. Namun, agar inovasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen akademik, diperlukan ekosistem yang mampu melindungi, mengembangkan, dan mendorongnya menjadi sesuatu yang memberi manfaat lebih luas.
Kesadaran itulah yang terus diperkuat Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN Sidrap) melalui keikutsertaannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam forum tersebut, UNISAN Sidrap diwakili Wakil Rektor II, Dr. Asrini, S.E., M.Ak.
FGD mengangkat tema “From Ideas to Impact: Membangun Sentra KI yang Aktif dan Berdampak bagi Ekosistem Inovasi Daerah dan Perguruan Tinggi” dan berlangsung pada Senin–Selasa, 28–29 September 2026, di Ballroom Gammara Hotel, Kota Makassar.
Keikutsertaan UNISAN Sidrap menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan perguruan tinggi dalam mengelola kekayaan intelektual sekaligus membangun kesadaran bahwa karya akademik memiliki nilai yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Dari Karya Akademik Menuju Inovasi yang Berdampak
Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya proses pendidikan. Di dalamnya terdapat dosen, mahasiswa, peneliti, dan sivitas akademika yang setiap hari menghasilkan gagasan, penelitian, karya kreatif, teknologi, maupun berbagai bentuk inovasi.
Persoalannya, sebuah karya yang telah lahir belum otomatis mendapatkan perlindungan hukum maupun memiliki jalur pemanfaatan yang jelas.
Di titik inilah Sentra Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis.
Melalui penguatan Sentra KI, perguruan tinggi didorong memiliki wadah yang mampu mengoordinasikan sekaligus memfasilitasi proses perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.
Bagi UNISAN Sidrap, penguatan tersebut menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk memastikan potensi akademik tidak berhenti sebagai luaran penelitian semata.
Wakil Rektor II UNISAN Sidrap, Dr. Asrini, S.E., M.Ak., menegaskan pentingnya tata kelola kekayaan intelektual dalam lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan tempat lahirnya berbagai gagasan, penelitian, dan inovasi. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola Kekayaan Intelektual yang baik agar setiap karya yang dihasilkan sivitas akademika tidak hanya menjadi luaran akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Asrini.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dipandang bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari perjalanan sebuah inovasi menuju kebermanfaatan.
Memahami KI dari Paten hingga Desain Industri
Dalam FGD tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai berbagai aspek Kekayaan Intelektual.
Materi mencakup pemahaman dasar mengenai KI, paten, merek dan indikasi geografis, hak cipta, hingga desain industri.
Pengetahuan tersebut menjadi penting bagi perguruan tinggi karena karakter setiap karya dapat berbeda. Sebuah hasil penelitian, misalnya, dapat memiliki potensi perlindungan yang berbeda dengan karya seni, perangkat teknologi, merek, maupun desain produk.
Karena itu, kemampuan mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual sejak awal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi.
Lebih jauh, Sentra KI juga diarahkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi pendaftaran, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pengembangan inovasi sejak tahap identifikasi hingga pemanfaatannya.
Sentra KI dan Tantangan Hilirisasi
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam pengelolaan Sentra KI adalah hilirisasi.
Hasil penelitian yang tersimpan di perpustakaan atau hanya menjadi laporan akademik memiliki ruang manfaat yang berbeda ketika berhasil dikembangkan menjadi produk, layanan, teknologi, atau inovasi yang dapat digunakan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Sentra KI dapat memainkan peran sebagai jembatan antara gagasan akademik, perlindungan hukum, potensi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
Fungsi Sentra KI yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain memberikan layanan konsultasi dan pendampingan teknis pendaftaran KI, edukasi dan pelatihan, analisis potensi karya intelektual, valuasi nilai ekonomi karya, hingga mendorong hilirisasi serta kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Dengan demikian, penguatan Sentra KI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar mendaftarkan sebuah karya.
Ia menyangkut bagaimana sebuah ide dikenali, dilindungi, dikembangkan, dan pada akhirnya dimanfaatkan.
UNISAN Sidrap Dorong Budaya Inovasi
Dr. Asrini menyampaikan bahwa UNISAN Sidrap berkomitmen mendukung pengembangan inovasi melalui penguatan kelembagaan, pendampingan karya intelektual, serta peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Universitas Ichsan Sidenreng Rappang berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan inovasi melalui penguatan kelembagaan, pendampingan karya intelektual, serta peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Komitmen tersebut menempatkan dosen dan mahasiswa bukan hanya sebagai penghasil karya akademik, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem inovasi yang perlu mendapatkan dukungan kelembagaan.
Di sisi lain, keberadaan Sentra KI dapat membuka ruang yang lebih sistematis bagi universitas untuk mengidentifikasi karya-karya potensial yang selama ini mungkin belum terdokumentasi atau belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Praktik Baik dan Roadmap Pengembangan
FGD tidak hanya diisi dengan pemaparan materi. Peserta juga mengikuti sesi berbagi praktik terbaik mengenai pengelolaan Sentra KI di perguruan tinggi serta pembahasan roadmap pengembangan Sentra KI agar dapat berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
Pembahasan roadmap menjadi penting karena pembentukan sebuah unit kelembagaan tidak cukup hanya dengan struktur organisasi.
Diperlukan arah kerja, layanan, sumber daya manusia, mekanisme pendampingan, serta strategi agar Sentra KI benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh sivitas akademika.
Dalam kerangka tersebut, UNISAN Sidrap memiliki ruang untuk terus membangun sistem yang mendukung perjalanan karya akademik dari tahap gagasan hingga pemanfaatan.
Lima Fakta Menarik FGD Sentra KI
1. UNISAN Sidrap hadir langsung dalam forum penguatan Sentra KI.
Universitas Ichsan Sidenreng Rappang diwakili Wakil Rektor II, Dr. Asrini, S.E., M.Ak.
2. FGD berlangsung selama dua hari.
Kegiatan dilaksanakan pada 28–29 September 2026 di Ballroom Gammara Hotel, Makassar.
3. Pembahasan KI mencakup berbagai jenis perlindungan.
Peserta mendapatkan penguatan mengenai paten, merek dan indikasi geografis, hak cipta, desain industri, serta aspek dasar Kekayaan Intelektual.
4. Sentra KI tidak hanya berbicara soal pendaftaran.
Fungsinya mencakup konsultasi, pendampingan, edukasi, analisis potensi karya, valuasi ekonomi, hingga mendorong hilirisasi dan kerja sama dengan dunia usaha maupun industri.
5. Arah akhirnya adalah mengubah gagasan menjadi dampak.
Tema “From Ideas to Impact” menegaskan pentingnya membangun Sentra KI yang aktif dan mampu mendukung ekosistem inovasi daerah maupun perguruan tinggi.
Dari Kampus untuk Masyarakat
Penguatan Kekayaan Intelektual pada akhirnya berbicara tentang bagaimana pengetahuan dapat memberikan nilai lebih.
Sebuah penelitian yang lahir dari ruang akademik dapat menjadi solusi. Sebuah inovasi mahasiswa dapat berkembang menjadi produk. Sebuah karya kreatif dosen dapat memperoleh perlindungan. Dan sebuah gagasan yang awalnya sederhana dapat menemukan jalan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi bukan sekadar pembangunan sebuah unit kelembagaan. Ia merupakan bagian dari upaya membangun budaya akademik yang menghargai kreativitas, melindungi karya, dan mendorong inovasi agar memiliki manfaat nyata.
Keikutsertaan UNISAN Sidrap dalam FGD tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat arah tersebut.
Dari gagasan menuju inovasi. Dari inovasi menuju perlindungan. Dari perlindungan menuju pemanfaatan. Dan dari pemanfaatan menuju kebermanfaatan bagi masyarakat.
Universitas Ichsan Sidenreng Rappang terus bergerak membangun ekosistem inovasi—karena karya yang baik tidak cukup hanya diciptakan, tetapi juga perlu dilindungi, dikembangkan, dan diberi ruang untuk memberikan dampak.















