![]() |
Baznas Sidrap Siap Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Wujudkan Tata Kelola ZIS yang Semakin Transparan dan Akuntabel |
NARASIRAKYAT, Makassar, 2 Desember 2025 — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri agenda strategis Sinergi Kejaksaan dan Lembaga Pengelola Zakat yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang transparan, modern, dan akuntabel, sejalan dengan semangat nasional “Menguatkan BAZNAS, Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.”
Turut hadir sebagai pemateri utama, A. Rahmat Daeng Rahmatu yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membawa materi komprehensif terkait urgensi tata kelola zakat yang bebas dari penyimpangan serta pentingnya sinergi strategis antara lembaga zakat dan aparat penegak hukum.
Dalam paparannya, A. Rahmat Daeng Rahmatu menegaskan bahwa kolaborasi Kejaksaan dan BAZNAS bukan bersifat represif, melainkan preventif. Fokus utama adalah pencegahan, pengamanan program, serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dana zakat.
“Pendekatan Intelijen Kejaksaan adalah penguatan, bukan intervensi. Kita ingin memastikan dana umat dikelola dengan amanah, profesional, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Program sinergi ini dilandasi oleh dua pilar regulasi:
-
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya fungsi Intelijen Penegakan Hukum (IPEH).
-
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip Good Zakat Governance.
Baznas Sidrap menyambut penuh komitmen sinergi ini, karena selaras dengan target daerah dalam memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan zakat.
Kolaborasi yang dihasilkan dari forum ini meliputi lima penguatan utama:
1. Pendampingan Tata Kelola
-
Penyusunan SOP penghimpunan & penyaluran zakat
-
Edukasi anti-fraud & anti-gratifikasi
-
Mitigasi risiko dan penguatan etika amil
2. Pertukaran Informasi Intelijen
-
Deteksi dini potensi penyelewengan
-
Analisis penyaluran tidak tepat sasaran
-
Pemetaan risiko mustahik dan program
3. Pengamanan Program Strategis
-
Monitoring zakat produktif dan modal bergulir
-
Pengawasan program UMKM dan bantuan kebencanaan
-
Mitigasi potensi konflik kepentingan
4. Forum Koordinasi Rutin
-
Kejaksaan – BAZNAS – Pemda
-
Penyelarasan pengamanan dana umat
5. Penyuluhan Hukum
-
Materi anti-korupsi
-
Standar pelaporan PSAK 109
-
Penegasan batas dana amil
Lima Fakta Menarik dari Sinergi Ini
-
Kejaksaan kini terlibat langsung dalam penguatan tata kelola zakat secara preventif, bukan penindakan.
-
BAZNAS Sidrap menjadi salah satu lembaga ZIS daerah yang paling aktif dalam transformasi digital dan penguatan akuntabilitas.
-
PSAK 109 kini menjadi standar wajib pelaporan keuangan zakat, termasuk untuk audit syariah dan eksternal.
-
Program zakat produktif menjadi fokus pengamanan karena berperan besar terhadap penguatan ekonomi umat dan Asta Cita.
-
Sinergi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Sinergi Kejaksaan–BAZNAS ini memperkuat langkah Baznas Sidrap yang selama ini telah aktif mendukung program Pemda Sidrap, seperti:
-
Pengentasan kemiskinan ekstrem
melalui RTLH dan program mustahik produktif. -
Pemberdayaan UMKM berbasis zakat produktif.
-
Transparansi ASN Berzakat dengan sistem digital SIMBA.
-
Peningkatan edukasi masyarakat melalui penyuluhan dan pelaporan daring terbuka.
Sinergi Kejaksaan dan BAZNAS adalah tonggak penting dalam perjalanan zakat di Indonesia. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi komitmen bersama untuk membersihkan, mengamankan, dan menumbuhkan dana umat sebagai pilar kesejahteraan bangsa.
Dengan sinergi ini, kepercayaan publik menguat, tata kelola semakin bersih, dan keberkahan zakat semakin luas—selangkah lagi menjadikan Sidrap sebagai model pengelolaan zakat modern berbasis amanah.







.jpeg)











