![]() |
| Bupati Sidrap Keluarkan Surat Edaran, Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Kembali Berlaku |
SIDRAP, NarasiRakyat.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali memberlakukan sistem ganjil-genap dalam pelayanan BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Sidrap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor 500.10.6/2/Ekon tertanggal 26 September 2026, yang ditandatangani Bupati H. Syaharuddin Alrif.
Pemberlakuan kembali sistem tersebut dilakukan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ganjil-genap di sejumlah SPBU.
Dalam surat tersebut disebutkan, hasil pemantauan menunjukkan penerapan sistem ganjil-genap berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari pengelola SPBU.
Dinilai Membantu Mengurangi Antrean
Pemkab Sidrap menyebut penerapan sistem ganjil-genap memberikan hasil signifikan dalam menciptakan ketertiban dan kelancaran pelayanan BBM bersubsidi.
Salah satu hasil yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah berkurangnya potensi antrean panjang di SPBU.
Dengan pengaturan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, pelayanan diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Tim Satgas dalam mengelola pelayanan BBM bersubsidi di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Berlaku Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Dalam surat Bupati tersebut, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali pada seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pemberlakuannya berlangsung sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti bersifat permanen.
Tim Satgas akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi di lapangan. Apabila situasi memungkinkan sistem ganjil-genap tidak lagi diperlukan, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran kembali.
Dengan demikian, perubahan kebijakan akan mengikuti hasil evaluasi dan kondisi pelayanan BBM di lapangan.
SPBU Diminta Pasang Informasi yang Jelas
Bupati Sidrap juga meminta seluruh pengelola SPBU melaksanakan sistem ganjil-genap secara konsisten dan tertib.
Pengelola SPBU diwajibkan memberikan pelayanan sesuai ketentuan serta memasang informasi mengenai aturan ganjil-genap secara jelas dan mudah diketahui masyarakat.
Selain itu, pengaturan antrean dan arus kendaraan di area SPBU juga menjadi perhatian agar tidak terjadi penumpukan.
Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan, pengelola SPBU diminta berkoordinasi dengan Tim Satgas dan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengetahui ketentuan sebelum memasuki area SPBU sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib.
Tindak Lanjut Penanganan BBM Subsidi
Kebijakan terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sidrap Nomor 500.10.6/78/EKON tertanggal 22 September 2026 mengenai penanganan BBM subsidi di SPBU.
Sebelumnya, Tim Satgas telah melakukan pemantauan terhadap penerapan sistem ganjil-genap di beberapa SPBU.
Hasil pemantauan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk kembali memberlakukan mekanisme tersebut secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sidrap.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sidrap, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta Hiswana Migas.
Lima Fakta Penting Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sidrap
1. Berlaku di seluruh SPBU Sidrap
Sistem ganjil-genap kembali diberlakukan untuk pelayanan BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Ditetapkan pada 26 September 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sidrap Nomor 500.10.6/2/Ekon.
3. Hasil pemantauan menjadi dasar kebijakan
Tim Satgas sebelumnya memantau penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah SPBU dan melaporkan hasil yang dinilai positif.
4. Tidak ditentukan batas akhir pemberlakuan
Sistem tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi.
5. Pengelola SPBU wajib memberikan informasi
SPBU diminta memasang informasi ketentuan ganjil-genap secara jelas serta mengatur antrean dan arus kendaraan agar pelayanan tetap tertib.
Menunggu Evaluasi Kondisi Lapangan
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi informasi penting sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Pemerintah daerah mengharapkan seluruh pihak memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelayanan BBM dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar.
Di sisi lain, evaluasi berkala menjadi penting untuk memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Karena tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur antrean, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi secara tertib dan proporsional.
Ketertiban di SPBU merupakan tanggung jawab bersama. Ketika pemerintah, pengelola SPBU, petugas, dan masyarakat menjalankan perannya masing-masing, pelayanan publik dapat berjalan lebih aman dan nyaman bagi semua.















