![]() |
| Putra Sidrap Damsir Dipercaya Jadi Surveior Akreditasi Rumah Sakit, Bawa Kompetensi Daerah ke Tingkat Nasional |
PAREPARE, NarasiRakyat.id – Dedikasi tenaga kesehatan tidak hanya terlihat dari pelayanan langsung kepada pasien. Ada pula peran penting di balik layar, yakni memastikan fasilitas pelayanan kesehatan terus meningkatkan mutu, menjaga keselamatan pasien, dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Peran tersebut kini dijalankan Damsir, S.Kep., Ners., M.M.Kep., CWCCA., MTDP., FIHFAA., C.PS., C.GMC., C.HL., C.TM., C.MTr, tenaga kesehatan asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang mendapat penugasan sebagai anggota tim surveior Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
Damsir yang sehari-hari bertugas sebagai staf RSUD Arifin Nu'mang Rappang, Kabupaten Sidrap, dipercaya terlibat dalam Survei Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Tk. IV 07.07.03 Dr. Sumantri di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penugasan ini menjadi kesempatan bagi Damsir untuk berkontribusi dalam proses evaluasi mutu pelayanan rumah sakit. Bagi daerah asalnya, keterlibatan tersebut juga menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya tenaga kesehatan daerah yang mengambil peran dalam pengawasan dan peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan.
Dipercaya LAFKI, Bertugas dalam Tim Surveior Akreditasi
Penugasan Damsir tercantum dalam Surat Tugas LAFKI Nomor 75/RS/LAFKI/IX/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua Umum LAFKI, dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT., MH.Kes., Sp.KP., MARS., FIHFAA.
Dalam surat tersebut, Damsir ditetapkan sebagai anggota tim surveior untuk mendampingi Dr. dr. Ratna Indrawati, DK. MKes, CSSMBB, FIHFAA, selaku ketua tim.
Survei dilaksanakan melalui dua tahapan. Tahap daring dijadwalkan pada 25 Oktober 2026, sedangkan tahapan luring berlangsung pada 29–30 Oktober 2026.
Rumah sakit yang menjadi lokasi survei adalah RS Tk. IV 07.07.03 Dr. Sumantri, rumah sakit umum kelas C yang beralamat di Jalan Karaeng Burane Nomor 24, Kota Parepare.
Penugasan ini menempatkan Damsir dalam proses evaluasi yang memerlukan ketelitian, objektivitas, serta pemahaman terhadap standar mutu dan keselamatan pasien.
Sebagai anggota tim surveior, perannya merupakan bagian dari kerja kolektif untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dengan standar akreditasi yang berlaku. Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan dan instrumen yang digunakan dalam proses survei, bukan semata-mata berdasarkan penampilan fasilitas atau kelengkapan administratif.
Disambut di RS Tk. IV Dr. Sumantri Parepare
Kegiatan survei akreditasi di RS Tk. IV Dr. Sumantri Parepare berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan informasi pada dokumentasi kegiatan Denkesyah 14.04.01 Bone, tim rumah sakit bersama jajaran terkait menyambut pelaksanaan survei tersebut.
Dandenkesyah 14.04.01 Bone, Letkol Ckm Dr. Mustabir Daming, S.K.M., M.Kes., bersama personel Rumkit Tk. IV Dr. Sumantri turut terlibat dalam kegiatan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Dalam pelaksanaan survei, Dr. apt. Akbar, S.Farm., M.M., CCMS., FIHFAA, tercantum sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC).
Survei akreditasi menjadi salah satu mekanisme evaluasi untuk melihat sejauh mana rumah sakit menjalankan standar pelayanan, tata kelola, keselamatan pasien, dan berbagai unsur mutu lainnya.
Bagi rumah sakit, proses ini merupakan kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang telah berjalan baik sekaligus menemukan aspek yang masih perlu diperbaiki.
Bagi tim surveior, tugas tersebut menuntut sikap profesional, independen, dan berpegang pada standar penilaian yang telah ditetapkan.
Akreditasi Bukan Sekadar Status, tetapi Upaya Menjaga Mutu Pelayanan
Akreditasi rumah sakit memiliki arti penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Proses ini mendorong fasilitas kesehatan melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, tata kelola, penerapan standar pelayanan, serta upaya melindungi pasien dari risiko yang dapat dicegah.
Pelaksanaan survei pada RS Tk. IV Dr. Sumantri Parepare mengacu pada Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024.
Dalam surat tugas LAFKI, tim surveior juga diwajibkan menaati etika surveior, menjaga kerahasiaan informasi rumah sakit, dan menyampaikan rekomendasi hasil akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses penilaian tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan tanggung jawab profesional.
Informasi yang diperoleh selama survei harus dikelola secara hati-hati. Rekomendasi yang disusun pun harus berlandaskan temuan dan standar yang relevan agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit.
Karena itu, peran surveior tidak berhenti pada pemeriksaan. Proses ini juga berkaitan dengan upaya mendorong perbaikan berkelanjutan agar pelayanan kesehatan semakin aman, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Perlu ditegaskan, penugasan dalam survei akreditasi tidak dengan sendirinya berarti rumah sakit telah dinyatakan lulus atau memperoleh status akreditasi tertentu. Hasil akhirnya mengikuti proses penilaian dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari RSUD Arifin Nu'mang Rappang untuk Peningkatan Mutu Kesehatan
Keterlibatan Damsir dalam tim surveior LAFKI menarik perhatian karena ia berasal dari lingkungan pelayanan kesehatan daerah, yakni RSUD Arifin Nu'mang Rappang di Kabupaten Sidrap.
Rumah sakit daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pengalaman bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan dapat menjadi bekal dalam memahami tantangan operasional, kebutuhan pasien, serta pentingnya penerapan standar yang konsisten.
Meski demikian, tugas sebagai surveior juga menuntut perspektif yang objektif. Setiap rumah sakit perlu dinilai berdasarkan standar yang sama dan bukti yang ditemukan selama proses evaluasi.
Dalam konteks tersebut, penugasan Damsir menjadi bagian dari kontribusi profesional seorang tenaga kesehatan dalam mendukung tata kelola dan mutu pelayanan fasilitas kesehatan.
Kiprah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas kesehatan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tenaga kesehatan yang bertugas langsung kepada pasien, pengelola rumah sakit, serta pihak yang melakukan penilaian mutu memiliki peran berbeda tetapi saling berkaitan.
Bagi masyarakat Sidrap, keterlibatan putra daerah dalam kegiatan profesional lintas institusi dapat menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperluas kontribusi di bidang masing-masing.
Kompetensi, Integritas, dan Tanggung Jawab Profesional
Kepercayaan dalam tugas surveior tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan teknis. Integritas, ketelitian, kemampuan berkomunikasi, serta kepatuhan terhadap etika juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
Dalam penilaian akreditasi, objektivitas diperlukan agar hasil evaluasi mencerminkan kondisi yang ditemukan. Sementara itu, kerahasiaan informasi harus dijaga untuk melindungi kepentingan rumah sakit dan pihak-pihak yang terkait.
Bagi seorang tenaga kesehatan, keterlibatan dalam proses seperti ini merupakan tanggung jawab yang berbeda dari pelayanan rutin sehari-hari. Fokusnya bukan menangani satu pasien secara langsung, melainkan ikut menilai sistem yang mendukung keselamatan dan mutu pelayanan bagi banyak pasien.
Dari ruang pelayanan di Rappang hingga penugasan survei di Parepare, perjalanan profesional Damsir memperlihatkan salah satu jalur kontribusi tenaga kesehatan dalam pembangunan sektor kesehatan.
Namun, nilai utama dari penugasan tersebut bukan semata-mata pada jabatan yang diemban, melainkan pada bagaimana kompetensi dan tanggung jawab profesional dijalankan untuk mendukung pelayanan yang lebih baik.
Mengabdi Tidak Selalu Berada di Garis Depan Pelayanan
Peningkatan mutu kesehatan merupakan proses panjang yang membutuhkan kerja sama, evaluasi, dan komitmen untuk terus memperbaiki diri.
Keterlibatan Damsir dalam tim surveior akreditasi RS Tk. IV Dr. Sumantri Parepare menjadi salah satu gambaran bahwa tenaga kesehatan dapat mengambil peran melalui berbagai jalur profesional, termasuk dalam penilaian mutu dan keselamatan pasien.
Bagi Kabupaten Sidrap, kiprah tenaga kesehatan yang terus mengembangkan kompetensi merupakan modal penting bagi kemajuan pelayanan kesehatan daerah. Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai penugasan profesional diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.
Pada akhirnya, akreditasi bukan sekadar proses memenuhi persyaratan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Sebab, di balik pelayanan kesehatan yang berkualitas, ada orang-orang yang bekerja dengan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab agar keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama.
LIMA FAKTA MENARIK TENTANG PENUGASAN DAMSIR
1. Tenaga kesehatan asal Sidrap
Damsir merupakan staf RSUD Arifin Nu'mang Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang, yang mendapat penugasan sebagai anggota tim surveior akreditasi rumah sakit.
2. Penugasan resmi dari LAFKI
Nama Damsir tercantum dalam Surat Tugas LAFKI Nomor 75/RS/LAFKI/IX/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
3. Survei dilaksanakan di Parepare
Lokasi penugasan adalah RS Tk. IV 07.07.03 Dr. Sumantri, rumah sakit umum kelas C di Jalan Karaeng Burane Nomor 24, Kota Parepare.
4. Survei berlangsung dalam dua tahap
Tahap daring dijadwalkan pada 25 Oktober 2026, dilanjutkan tahap luring pada 29–30 Oktober 2026.
5. Mengacu pada standar Kementerian Kesehatan
Survei menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, dengan kewajiban menjaga etika surveior dan kerahasiaan rumah sakit.



