![]() |
IMM FIK UMS Rappang Tegaskan Kekerasan Oknum Aparat di Maluku Cederai Keadilan dan Kepercayaan Publik |
NARASIRAKYAT — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Maluku kembali memantik keprihatinan publik. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar insiden tunggal, tetapi refleksi atas rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang melalui Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Politik, IMMawati Nurbiani Abidin, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa.
Kritik Moral atas Tindakan Kekerasan
Menurut IMMawati Nurbiani Abidin, tindakan kekerasan oleh aparat keamanan sangat bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
“Institusi kepolisian memiliki tugas mulia untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Ketika ada tindakan oknum yang justru menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan, itu adalah kegagalan moral yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
IMM FIK UMS Rappang menilai bahwa kekerasan terhadap pelajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat generasi muda sebagai aset bangsa.
Tuntutan Resmi PK IMM FIK UMS Rappang
Sebagai organisasi kader yang menjunjung nilai kemanusiaan dan supremasi hukum, IMM FIK UMS Rappang menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Proses hukum yang tegas dan transparan terhadap oknum pelaku.
Rehabilitasi sosial dan dukungan psikososial yang layak bagi korban.
Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penguatan pendidikan humanisme dan hak asasi manusia dalam pelatihan aparat keamanan.
Menurut Nurbiani, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada permintaan maaf institusi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang memulihkan kepercayaan publik.
Lima Fakta Penting dari Sikap IMM FIK
Kecaman Tegas terhadap Kekerasan Aparat — Menilai tindakan tersebut melanggar HAM.
Sorotan pada Kepercayaan Publik — Kasus ini dinilai mencederai legitimasi institusi hukum.
Tuntutan Transparansi Proses Hukum — Menghindari potensi impunitas.
Dorongan Reformasi Internal Polri — Evaluasi sistem pengawasan dianggap krusial.
Fokus pada Pemulihan Korban — Rehabilitasi psikososial menjadi prioritas utama.
Seruan Keadilan Tanpa Pengecualian
IMM FIK UMS Rappang menegaskan keberpihakan pada masyarakat yang menuntut tegaknya supremasi hukum. Bagi organisasi ini, keadilan adalah fondasi negara hukum yang tidak boleh dikompromikan.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum yang adil adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan,” ujar IMMawati Nurbiani Abidin.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali moral dapat melukai rasa keadilan. Mahasiswa sebagai generasi intelektual memiliki tanggung jawab untuk mengawal nilai kemanusiaan dan mengingatkan negara akan amanahnya.
Keadilan yang ditegakkan hari ini bukan hanya untuk korban, tetapi untuk masa depan bangsa yang lebih beradab.







.jpeg)











