![]() |
| Karang Taruna Sidrap Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Program Agen PERISAI Sasar Desa dan Kelurahan |
SIDRAP, NarasiRakyat.id — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasuki tahap baru. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidrap dan Karang Taruna Kabupaten Sidrap resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Program Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
Kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen. Di balik MoU itu terdapat agenda yang lebih besar, yakni mendorong agar informasi dan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk pekerja yang berada di desa dan kelurahan.
Karang Taruna dipandang memiliki jaringan sosial yang dekat dengan masyarakat. Melalui jaringan tersebut, program Agen PERISAI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak calon peserta sekaligus membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Karang Taruna Dukung Penguatan Jaminan Sosial
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidrap, Dr. Abdul jabbar, menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut.
Dukungan itu menjadi penting karena Karang Taruna tidak hanya berperan sebagai organisasi kepemudaan dan sosial, tetapi juga memiliki ruang pengabdian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaringan Karang Taruna dapat diarahkan untuk ikut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendekatan tersebut memungkinkan edukasi mengenai perlindungan pekerja dilakukan melalui jaringan sosial yang telah tumbuh di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar MoU
Tahap berikutnya setelah penandatanganan MoU akan diarahkan pada sejumlah agenda konkret.
Di antaranya adalah penyusunan mekanisme pendampingan, pemetaan potensi agen di desa dan kelurahan, sosialisasi kepada Agen PERISAI serta pengurus Karang Taruna, dan penguatan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jaringan Karang Taruna.
Artinya, kerja sama ini dirancang agar memiliki tindak lanjut yang jelas.
Pemetaan potensi agen menjadi salah satu bagian penting karena keberhasilan perluasan jaminan sosial tidak hanya ditentukan oleh tersedianya program, tetapi juga oleh kemampuan menjangkau masyarakat secara aktif.
Di sinilah peran jaringan sosial di tingkat desa dan kelurahan menjadi strategis.
Mendekatkan Perlindungan kepada Masyarakat
Bagi sebagian pekerja, terutama mereka yang bekerja secara informal atau berada jauh dari pusat layanan, informasi mengenai jaminan sosial terkadang belum menjadi bagian dari perhatian utama.
Padahal, risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja.
Karena itu, pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi salah satu cara untuk menghadirkan informasi dan pendampingan lebih dekat kepada masyarakat.
Melalui Program Agen PERISAI, jaringan yang terbentuk di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Karang Taruna Sidrap kemudian tidak hanya berbicara mengenai kepesertaan, tetapi juga tentang membangun kesadaran bahwa perlindungan sosial merupakan bagian dari kebutuhan pekerja dan keluarga.
Lima Fakta Menarik
1. BPJS Ketenagakerjaan dan Karang Taruna Sidrap resmi berkolaborasi
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU untuk mendukung Program Agen PERISAI.
2. Program menyasar jaringan desa dan kelurahan
Pemetaan potensi agen akan dilakukan untuk melihat peluang penguatan jaringan di tingkat desa dan kelurahan.
3. Ada mekanisme pendampingan yang akan disiapkan
Kerja sama diarahkan pada penyusunan mekanisme pendampingan agar pelaksanaan program tidak berhenti pada tahap sosialisasi.
4. Pengurus Karang Taruna ikut menjadi sasaran sosialisasi
Sosialisasi akan dilakukan kepada Agen PERISAI desa/kelurahan serta pengurus Karang Taruna.
5. Ketua Karang Taruna Sidrap memberikan dukungan
Dr. Abdul Kabar menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi yang diarahkan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat.
Dari Organisasi Sosial Menjadi Penggerak Perlindungan
Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana organisasi sosial dapat mengambil bagian dalam agenda perlindungan masyarakat.
Karang Taruna memiliki kedekatan dengan berbagai kelompok masyarakat. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat dan keahlian dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketika kedua kekuatan tersebut dipertemukan, ruang kolaborasinya menjadi lebih luas.
Bukan hanya tentang bagaimana masyarakat mengetahui adanya program, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh akses informasi, pendampingan, dan koneksi yang lebih dekat dengan layanan jaminan sosial.
Bagi Kabupaten Sidrap, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perlindungan pekerja yang lebih inklusif.
Menjaga Pekerja, Menguatkan Keluarga
Pada akhirnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan.
Di balik seorang pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan pada penghasilannya.
Ketika pekerja mendapatkan perlindungan, keluarga pun memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang mungkin muncul akibat pekerjaan.
Karena itu, dukungan Karang Taruna Sidrap terhadap Program Agen PERISAI menjadi bagian dari semangat menghadirkan perlindungan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dari desa dan kelurahan, dari jaringan sosial yang tumbuh di tengah masyarakat, sebuah gerakan perlindungan dapat dibangun secara bersama-sama.
Sebab jaminan sosial akan semakin bermakna ketika tidak hanya hadir sebagai program, tetapi benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan perlindungan.















